MAKALAH SHALAT JAMA’AH DAN SHALAT JUM’AT
Di
susun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Praktikum Ibadah
Dosen pengampu Nur Huri Mustofa,
S.Ag., M.Si
Di susun oleh :
1. Laras Putu Jayusman (63020160014)
2. Yona Nur Aisya (63020160059)
3. Muhamad Abdul Faza (63020160149)
Kelas E
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGRI SALATIGA
2017
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami
ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah
Memberikan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua, Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Yang telah berkenan memberikan petunjuk dan
kekuatan bagi kami sehingga dapat menyelesaikan maklaah yang berjudul “Shalat
Jama’ah dan Shalat Jum’at”.
Makalah ini
disusun dan dibuat berdasarkan materi-materi yang ada. Materi-materi bertujuan
agar menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam memahami agama tepatnya
bab shalat jama’ah dan shlat jum’at, serta agar mahasiswa juga dapat memahami
pengertian dan tata cara shalat.
Mudah-mudahan
dengan mempelajari makalah ini, para mahasiswa akan mampu mengamalkan isi dari
makalah ini.
Salatiga, 3 Oktober 2017
penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kedudukan
shalat dalam agama islam sanagt tinggi dibandingkan dengan ibadah yang lainya.
Dan shalat merupakan pondasi utama bagi tegaknya agama islam atau keislaman
seseorang. Dengan demikian tidaklah dapat dikatakan seorang beragama beragama
islam jika yang bersangkutan tidak melakukan shalat, sebelum melakukan shalat kita harus mengetahui pengertian,
hukum-hukum dan syarat-syarat shalat yang akankita kerjakan. Berjamaah sangat
dianjurkan, karena dengan berjamaah, apabila shalat kita kurang sempurna, maka
akan tertutupi dengan berjamaah itu. Shalat berjamaah adalah salah satu
keistimewaan yang diberikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat islam.
Selain shalat
jama’ah, shalat jum’at menjadi kewajiban bagi umat muslim (Khsusnya kaum laki).
Yang juga sebagai forum silaturahmi bagi umat muslim dan juga menunjukan syair
islam dikalangan wilayah masing-masing.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Sholat Jama’ah?
2.
Apa
Dasar Perintah Shalat Jama’ah?
3.
Apa syarat-syarat
shalat jama’ah?
4.
Apa
Pengertian Shalat Jum’at ?
5.
Apa
Hukum Shalat Jum’at ?
6.
Apa
Syarat-Syarat Wajib Dan Sah Shalat Jum’at ?
7.
Apa Amalan
Sunah Sebelum Shalat Jum’at?
8.
Bagaiman
Tata Cara Shalat Jum’at ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian shalat jama’ah.
2.
Mengetahui
Dasar Perintah Shalat Jam’ah.
3.
Mengetahui
pengertian shalat jum’at.
4.
Mengetahui
hukum shalat jum’at.
5.
Mengetahui
syarat-syarat wajib dan sah shalat jum’at.
6.
Mengetahui
amalan sunah sebelum shalat jum’at.
7.
Mengetahui
tata cara shalat jumat.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Penegrtian Shalat Jama’ah
Sholat jama’ah adalah hubungan dan
ikatan dalam sholat antara imam dan ma’mum.Oleh karena itu dalam prakteknya
harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satunya sebagai
ma’mum.[1]
2.
Dasar perintah shalat
Jama’ah
Adapun ayat Al-Quran tentang shalat jama’ah yaitu :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ
ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ
Artinya: Dan
apabila Kamu berada ditengah-tengah kaum, maka kemudian kamu mendirikan sholat
untuk mereka, maka hendaknya golongan dari kaum tersebut ikut mendirikan sholat
bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) (QS.An-Nisa’;102)
Dan masih ada
ayat al-quran yang menjelaskan tentang shalat berjamaah
ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺍﺭْﻛَﻌُﻮﺍ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﺮَّﺍﻛِﻌِﻴﻦَ
Artinya :
“dan dirikanlah shalat, tunaikan
zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S Al-Baqarah :43 )
3.
Syarat-syarat Sah Shalat Jama’ah
Dalam pelaksanaan shalat Jama’ah ada tata cara pelaksanaan shalat
jama’ah diantaranya sebagai berikut[2] :
a.
Niat
Berjama’ah
Niat berjama’ah harus disebutkan oleh ma’mum bersamaan dengan Takbiratul
ihram, secara prinsip, yang terpenting dalam niat berjama’ah adalah niat tujuan menghubungkan sholat ma’mum dengan sholat
imam.
b.
Makmum
tidak boleh lebih depan dari pada tempat imam
Posisi makmus tidak lebih depan dari pada imam dalam hal ini
sebaiknya diperhatikan agara posisi berdiri makmum adalah sebagai berikut[3] : .
a)
Bila
mamum hanya seorang laki-laki, walaupun belum dewasa, ia berdiri disebelah
kanan dan sedikit mundur dari imam.
Ibn
Abbas ra. Berkata
“saya
bermalam dirmah bibi, maimunah (umm al-mu’minin ra).rasullullah saw
berdiri shalat dan saya tegak disebelah kirinya tetapi beliau membuat saya
disebelah kanan”
b)
Bila
setelah itu datang lagi orang laki-laki lainya, ia berdiri disebelah kiri
kemudian si iamam maju atau kedua mamkum tersebut mundur. Jabir ra . berkata
“saya
berdiri disebelah Rasullulah saw. Lalu beliau memegang tanganku, menggeser da
menegakanku di sebelah kanannya. Kemudian datang pula jabir binsakhr dan
berdiri di sebelah kiri Rasullulah saw. Tetapi, beliau memegang kami berdua
dengan tanganya dan menegakkan kami dibelakangnya”
c)
Bila
makmum itu laki-laki, dua orang atau kebih, mereka bersaf di belakang imam,
sesuai dengan hadis jabir di atas. Demikian juga apabila makmum itu seorang
laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki. Ini sesuai dengan hadis dari Anas
:
“Rasullulah
saw. Berdiri; saya beserta orang anak yatim baris di belakangnya dan perempuan
tua itu (anak Anas) dibelakang kami.
d)
Jika
makmum perempuan, walaupun seorang, ia berdiri dibelakang imam.
e)
Jika
makmum terdiri atas jama’ah laki-laki dewasa dan anak-anak maka laki-laki
dewasa bersaf dibelakang imam kemudian disambung oleh anak-anak laki-laki.
Rasullulah saw. Bersabda
“Hendaklah
orang-orang yang telah dewasa dan berakal diantara kamu dekat kepada saya,
kemudian yang setelahnya, (yang lebih muda), kemudian yang setelahnya lagi.
Jika
bersama mereka terdapat juga perempuan maka perempuan itu, seorang atau banyak,
bersaf dibelakang anak-anak.
c.
Mengetahui
Gerakan Imam
gerakan imam
yang dimaksud disini adalah perpindahan rukun fi’ly (rukun gerakan)
imam, untuk mengetahui gerakan imam, bisa ditempuh dengan berbagai cara, baik
secara langsung misalnya melihat imam (ketika ma’mum berada tidak jauh dari
imam) ataupun tidak langsung asalkan ma’mum yakin dan bisa membedakan rukun
fi’ly yang sedang dijalani imam, misalnya melihat ma’mum lain atau
mendengarkan suara imam ataupun dengan bantuan mediator,seperti mendengarkan
suara muballigh (perantara suara imam) suara imam dari spieker (pengeras
suara).
d.
Berkumpul
dengan Imam Dalam Satu Tempat
Jika keduanya
shalat di dalam masjid, maka salat makmum sah walaupun ia jauh dari imamnya,
asalkan ia dapat mengetahui shalat imam melalui suara atau dengan melihat
gerakanya, dan posisi makmum tidak lebih kedepan dari pada iman. Apabila
terdapat bangunan atau dinding yang memisahkan keduanya, maka disyariatkan
adanya pintu yang dapat menghubungkan tempat mereka.
4.
Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at merupakan perintah
Allah SWT yang harus dilakukan oleh orang muslim laiki-laki yang telah memenuhi
syarat. Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang dilakasnakan secara
berjamaah setelah dua khotbah pada waktu zuhur setiap hari jumat.[4]
Sebelum shalat Jumat dimulai, para
jamaah mendengarkan khotbah. Khotbah artinya pidato yang berisi seruan agar
bertaqwa kepada allah, nasihat untuk berbuat baik dan penjelasan tentang islam
serta perkembanganya
5.
Hukum Shalat Jumat
Shalat jumat merupakan perintah
Allah SWT yang diwajibkan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Firman
Allah SWT dalam surah Al-Jumu’ah (62) Ayat: 9
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻣِﻦْ
ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳْﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰٰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ
ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
Artinya:
“wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserahkan untuk
melaksnakan shalat pad hari jumat segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan
jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S.
Al-Jumu’ah [62] : 9)
Berdasarkan ayat diatas, shalat
jumat hukumnya fardu ‘ain. Fardu A’ain artinya Shalat Jumat wajib bagi setiap
orang laki-laki muslim yang balig (dewasa) dan berakal sehat.
6.
Syarat Wajib dan Sah Shalat
Jum’at
Dalam melaksanakan shalat Jum’at
harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh agama islam.
A.
Syarat-syarat
wajib shalat jum’at
Adapun Syarat-ayarat wajib shalat jum’at adalah
sebagai berikut :
a.
Oaran
Islam
b.
Laki-laki
c.
Balig
(dewasa)
d.
Berakal
e.
Merdeka,
artinya budak
B.
Syarat-syarat
sah shalat jum’at
Adapun
syarat-syarat sah shalat jum’at adalah sebagai berikut[5] :
a.
Dilakukan
dengan berjama’ah.
b.
Dilakukan
sepenuhnya pada waktu zuhur.
c.
Dua
khutbah sebelum shalat dan duduk diantara keduanya.
d.
Shalat
Jum’at hanaya dua rakaat.
7.
Amalan Sunah Sholat Jum’at
Sebelum
melaksanakan Shalat Jum’at, ada beberapa amalan-amalan sunah yang sebaiknya
dikerjakan antara lain :
a.
Mandi
yang bersih dengan disertai niat akan menunaikan Shalat Jum’at
b.
Membersihkan
gigi.
c.
Memotong
kuku, menggunting kumis, menyisir rambut.
d.
membersihkan
kepala.
e.
memakai
pakaian yang baik dan bersih diutamakan yang berwarna putih.
f.
memakai
wangi-wangian.
g.
bersegara
datang ke masjid sebelum khotib naik mimbar.
h.
shalat
sunah tahiyatul Masjid sebelum duduk di masjid.
i.
Membaca
Al-Qur’an, memperbanyak zikir, doa .
j.
Mendengarkan
khotbah.
8.
Tata Cara Shalat Jum’at
Dalam Al-Quran dan hadis Nabi
Muhammad SAW disebutkan bahwa hukum shalat jumat adalah wajib bagi muslim
laki-laki dewasa. Meskipun demikian bagi anak-anak tidak ada salahnya mengikuti
shalat jumat sebagai latiahan dan pembiasan diri melaksankan shalat jumat.
Agar ibadah shalat Jumat memperoleh
pahala dari Allah SWT maka harus diperhatikan cara-cara shalat Jumat sebagai
berikut :
a.
Ketika
masuk masjid maka kita mendahulukan kaki kanan dengan mengucapkan doa masuk
masjid.
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّﺍﻓْﺘَﺢْ
ﻟِﻲْ ﺍَﺑْﻮَﺍﺏَ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻚَ
“ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu
untuku”
b.
Sebelum
duduk di masjid, kita melaksankan shalat sunah tahiyatul masjid dua rakaat.
c.
Ketika
waktu sudah mulai masuk zuhur, maka muazin (orang yang berazan) mengumandangkan
azan.
d.
Setelah
azan selesai, kita melaksanakan shalat sunah.
e.
Khotib
naik mimbar membaca dua khotbah.
f.
Ketika
waktu berkhotbah, kita diwajibkan mendengarkan isi khutbah, dan memperhatikan
dan dilarang berbicara
g.
Khotbah
selesai, iqpmah dikumandangkan semua berdiri siap melaknakan shalat Jumat
Berjama’ah.
h.
Meluruskan
barisan (saf) shalat untuk sempurnanya shalat dan melaksanakan shalat jumat.
i.
Selesai
shalat Jumat, jamaah berzikir, berdoa secara pribadi atau berjamaah.
j.
Sebelum
pulang kerumah, disunahkan melaksanakan shlat sunah.
k.
Sebelum
keluar dari masjid maka mendahulukan kaki kiri dan mengucapkan doa keluar
masjid
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺍِﻧِّﻲْ ﺃﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ .
Artinya :
“ya
Allah, aku mohon keutamaan dari mu”
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at
maka dapat disimpulkan :
a.
Shalat
Jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang imam, shalat berjama’ah ini setidaknya berjumlah dua
orang, seorang bertindak imam dan lainya sebagai ma’mum.
b.
Shalat
Jum’at adalah shalat dua rkaat yang
dilakukan dengan berjamaah, setelah dilakukan dua khutbah pada waktu dhuhur
dihari jumat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djaelani, T., Husain, I., &
Koasih, M. (1983). Ilmu Fiqih Jilid 1. Jakarta: Depaertemen Agama RI.
2. Ma'aruf, T.,
& Halimi, M. (2012). Fiqih Ibadah. Kediri: Lembaga Ta'lif
Wannasyr.
3. Nasution, L.
(1995). Fiqih 1. jakarta: OGOS.
4. Nurcholis,
Sutrisno, & Mujahid. (2014). Buku siswa fikih penedekatan saintafik
kurikulum 2013. Jakarta: Diktorat pendidikan madrasah.
[1] Ma'aruf, T. Fiqih Ibadah. Kediri: Lembaga
Ta'lif Wannasyr.2012. Hlm
[3]
Nasution, L. (1995). Fiqih 1. jakarta: OGOS. Hlm 91
[4]
Nurcholis, Sutrisno. Buku siswa fikih
penedekatan saintafik kurikulum 2013. Jakarta: Diktorat pendidikan
madrasah.2014. Hlm
[5]
Djaelani, T., Husain, I., & Koasih, M. (1983).
Ilmu Fiqih Jilid 1. Jakarta: Depaertemen Agama RI. Hlm 175
Komentar
Posting Komentar