Langsung ke konten utama

Shalat Jama'ah dan Jum'at

MAKALAH SHALAT JAMA’AH DAN SHALAT JUM’AT

         Di susun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Praktikum Ibadah
Dosen pengampu Nur Huri Mustofa, S.Ag., M.Si



Di  susun oleh :
1.     Laras Putu Jayusman (63020160014)
2.     Yona Nur Aisya (63020160059)
3.     Muhamad Abdul Faza (63020160149)
Kelas E

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2017

KATA PENGANTAR


            Puji Syukur kami ucapkan kehadirat  Allah SWT yang telah Memberikan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Yang telah berkenan memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kami sehingga dapat menyelesaikan maklaah yang berjudul “Shalat Jama’ah dan Shalat Jum’at”.
            Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi-materi yang ada. Materi-materi bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam memahami agama tepatnya bab shalat jama’ah dan shlat jum’at, serta agar mahasiswa juga dapat memahami pengertian dan tata cara shalat.
            Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para mahasiswa akan mampu mengamalkan isi dari makalah ini.


Salatiga, 3 Oktober 2017


penulis
                                                                                        
                                                                                        


 

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kedudukan shalat dalam agama islam sanagt tinggi dibandingkan dengan ibadah yang lainya. Dan shalat merupakan pondasi utama bagi tegaknya agama islam atau keislaman seseorang. Dengan demikian tidaklah dapat dikatakan seorang beragama beragama islam jika yang bersangkutan tidak melakukan shalat, sebelum melakukan  shalat kita harus mengetahui pengertian, hukum-hukum dan syarat-syarat shalat yang akankita kerjakan. Berjamaah sangat dianjurkan, karena dengan berjamaah, apabila shalat kita kurang sempurna, maka akan tertutupi dengan berjamaah itu. Shalat berjamaah adalah salah satu keistimewaan yang diberikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat islam.
Selain shalat jama’ah, shalat jum’at menjadi kewajiban bagi umat muslim (Khsusnya kaum laki). Yang juga sebagai forum silaturahmi bagi umat muslim dan juga menunjukan syair islam dikalangan wilayah masing-masing.

B.     Rumusan Masalah

1.         Apa Pengertian Sholat Jama’ah?
2.         Apa Dasar Perintah Shalat Jama’ah?
3.         Apa syarat-syarat shalat jama’ah?
4.         Apa Pengertian Shalat Jum’at ?
5.         Apa Hukum Shalat Jum’at ?
6.         Apa Syarat-Syarat Wajib Dan Sah Shalat Jum’at ?
7.         Apa Amalan Sunah Sebelum Shalat Jum’at?
8.         Bagaiman Tata Cara Shalat Jum’at ?

C.     Tujuan

1.        Mengetahui pengertian shalat jama’ah.
2.        Mengetahui Dasar Perintah Shalat Jam’ah.
3.        Mengetahui pengertian shalat jum’at.
4.        Mengetahui hukum shalat jum’at.
5.        Mengetahui syarat-syarat wajib dan sah shalat jum’at.
6.        Mengetahui amalan sunah sebelum shalat jum’at.
7.        Mengetahui tata cara shalat jumat.
                                                                                                
                                                                                                

 

BAB 2

PEMBAHASAN


1.      Penegrtian Shalat Jama’ah

Sholat jama’ah adalah hubungan dan ikatan dalam sholat antara imam dan ma’mum.Oleh karena itu dalam prakteknya harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satunya sebagai ma’mum.[1]

2.      Dasar perintah shalat Jama’ah

Adapun ayat Al-Quran tentang shalat jama’ah yaitu :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ
Artinya: Dan apabila Kamu berada ditengah-tengah kaum, maka kemudian kamu mendirikan sholat untuk mereka, maka hendaknya golongan dari kaum tersebut ikut mendirikan sholat bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) (QS.An-Nisa’;102)
Dan masih ada ayat al-quran yang menjelaskan tentang shalat berjamaah

ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺍﺭْﻛَﻌُﻮﺍ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺮَّﺍﻛِﻌِﻴﻦَ
Artinya :
            “dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”  (Q.S Al-Baqarah :43 )

                                                                      

3.      Syarat-syarat   Sah Shalat Jama’ah

Dalam pelaksanaan shalat Jama’ah ada tata cara pelaksanaan shalat jama’ah diantaranya sebagai berikut[2] :
a.    Niat Berjama’ah
Niat berjama’ah harus disebutkan oleh ma’mum bersamaan dengan Takbiratul ihram, secara prinsip, yang terpenting dalam niat berjama’ah adalah niat tujuan menghubungkan sholat ma’mum dengan sholat imam.
b.    Makmum tidak boleh lebih depan dari pada tempat imam
Posisi makmus tidak lebih depan dari pada imam dalam hal ini sebaiknya diperhatikan agara posisi berdiri makmum adalah sebagai berikut[3] : .
a)        Bila mamum hanya seorang laki-laki, walaupun belum dewasa, ia berdiri disebelah kanan dan sedikit mundur dari imam.
Ibn Abbas ra. Berkata
“saya bermalam dirmah bibi, maimunah (umm al-mu’minin ra).rasullullah saw berdiri shalat dan saya tegak disebelah kirinya tetapi beliau membuat saya disebelah kanan”
b)        Bila setelah itu datang lagi orang laki-laki lainya, ia berdiri disebelah kiri kemudian si iamam maju atau kedua mamkum tersebut mundur. Jabir ra . berkata
“saya berdiri disebelah Rasullulah saw. Lalu beliau memegang tanganku, menggeser da menegakanku di sebelah kanannya. Kemudian datang pula jabir binsakhr dan berdiri di sebelah kiri Rasullulah saw. Tetapi, beliau memegang kami berdua dengan tanganya dan menegakkan kami dibelakangnya”

c)        Bila makmum itu laki-laki, dua orang atau kebih, mereka bersaf di belakang imam, sesuai dengan hadis jabir di atas. Demikian juga apabila makmum itu seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki. Ini sesuai dengan hadis dari Anas :
“Rasullulah saw. Berdiri; saya beserta orang anak yatim baris di belakangnya dan perempuan tua itu (anak Anas) dibelakang kami.
d)       Jika makmum perempuan, walaupun seorang, ia berdiri dibelakang imam.
e)        Jika makmum terdiri atas jama’ah laki-laki dewasa dan anak-anak maka laki-laki dewasa bersaf dibelakang imam kemudian disambung oleh anak-anak laki-laki. Rasullulah saw. Bersabda
“Hendaklah orang-orang yang telah dewasa dan berakal diantara kamu dekat kepada saya, kemudian yang setelahnya, (yang lebih muda), kemudian yang setelahnya lagi.
Jika bersama mereka terdapat juga perempuan maka perempuan itu, seorang atau banyak, bersaf dibelakang anak-anak.

c.    Mengetahui Gerakan Imam
gerakan imam yang dimaksud disini adalah perpindahan rukun fi’ly (rukun gerakan) imam, untuk mengetahui gerakan imam, bisa ditempuh dengan berbagai cara, baik secara langsung misalnya melihat imam (ketika ma’mum berada tidak jauh dari imam) ataupun tidak langsung asalkan ma’mum yakin dan bisa membedakan rukun fi’ly yang sedang dijalani imam, misalnya melihat ma’mum lain atau mendengarkan suara imam ataupun dengan bantuan mediator,seperti mendengarkan suara muballigh (perantara suara imam) suara imam dari spieker (pengeras suara).
d.   Berkumpul dengan Imam Dalam Satu Tempat
Jika keduanya shalat di dalam masjid, maka salat makmum sah walaupun ia jauh dari imamnya, asalkan ia dapat mengetahui shalat imam melalui suara atau dengan melihat gerakanya, dan posisi makmum tidak lebih kedepan dari pada iman. Apabila terdapat bangunan atau dinding yang memisahkan keduanya, maka disyariatkan adanya pintu yang dapat menghubungkan tempat mereka.

4.      Pengertian Shalat Jum’at

Shalat Jum’at merupakan perintah Allah SWT yang harus dilakukan oleh orang muslim laiki-laki yang telah memenuhi syarat. Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang dilakasnakan secara berjamaah setelah dua khotbah pada waktu zuhur setiap hari jumat.[4]
Sebelum shalat Jumat dimulai, para jamaah mendengarkan khotbah. Khotbah artinya pidato yang berisi seruan agar bertaqwa kepada allah, nasihat untuk berbuat baik dan penjelasan tentang islam serta perkembanganya

5.      Hukum Shalat Jumat

Shalat jumat merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Firman Allah SWT dalam surah Al-Jumu’ah (62) Ayat: 9
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳْﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰٰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
Artinya:
“wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserahkan untuk melaksnakan shalat pad hari jumat segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Jumu’ah [62] : 9)
Berdasarkan ayat diatas, shalat jumat hukumnya fardu ‘ain. Fardu A’ain artinya Shalat Jumat wajib bagi setiap orang laki-laki muslim yang balig (dewasa) dan berakal sehat.

6.      Syarat Wajib dan Sah Shalat Jum’at

Dalam melaksanakan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh agama islam.
A.      Syarat-syarat wajib shalat jum’at
Adapun  Syarat-ayarat wajib shalat jum’at adalah sebagai berikut :
a.         Oaran Islam
b.        Laki-laki
c.         Balig (dewasa)
d.        Berakal
e.         Merdeka, artinya budak
B.       Syarat-syarat sah shalat jum’at
Adapun syarat-syarat sah shalat jum’at adalah sebagai berikut[5] :
a.         Dilakukan dengan berjama’ah.
b.        Dilakukan sepenuhnya pada waktu zuhur.
c.         Dua khutbah sebelum shalat dan duduk diantara keduanya.
d.        Shalat Jum’at hanaya dua rakaat.

7.      Amalan Sunah Sholat Jum’at

Sebelum melaksanakan Shalat Jum’at, ada beberapa amalan-amalan sunah yang sebaiknya dikerjakan antara lain :
a.       Mandi yang bersih dengan disertai niat akan menunaikan Shalat Jum’at
b.      Membersihkan gigi.
c.       Memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut.
d.      membersihkan kepala.
e.       memakai pakaian yang baik dan bersih diutamakan yang berwarna putih.
f.       memakai wangi-wangian.
g.      bersegara datang ke masjid sebelum khotib naik mimbar.
h.      shalat sunah tahiyatul Masjid sebelum duduk di masjid.
i.        Membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, doa .
j.        Mendengarkan khotbah.

8.      Tata Cara Shalat Jum’at

Dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa hukum shalat jumat adalah wajib bagi muslim laki-laki dewasa. Meskipun demikian bagi anak-anak tidak ada salahnya mengikuti shalat jumat sebagai latiahan dan pembiasan diri melaksankan shalat jumat.
Agar ibadah shalat Jumat memperoleh pahala dari Allah SWT maka harus diperhatikan cara-cara shalat Jumat sebagai berikut :
a.       Ketika masuk masjid maka kita mendahulukan kaki kanan dengan mengucapkan doa masuk masjid.
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّﺍﻓْﺘَﺢْ ﻟِﻲْ ﺍَﺑْﻮَﺍﺏَ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻚَ              

 “ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untuku”
b.    Sebelum duduk di masjid, kita melaksankan shalat sunah tahiyatul masjid dua rakaat.
c.    Ketika waktu sudah mulai masuk zuhur, maka muazin (orang yang berazan) mengumandangkan azan.
d.   Setelah azan selesai, kita melaksanakan shalat sunah.
e.    Khotib naik mimbar membaca dua khotbah.
f.     Ketika waktu berkhotbah, kita diwajibkan mendengarkan isi khutbah, dan memperhatikan dan dilarang berbicara
g.    Khotbah selesai, iqpmah dikumandangkan semua berdiri siap melaknakan shalat Jumat Berjama’ah.
h.    Meluruskan barisan (saf) shalat untuk sempurnanya shalat dan melaksanakan shalat jumat.
i.      Selesai shalat Jumat, jamaah berzikir, berdoa secara pribadi atau berjamaah.
j.      Sebelum pulang kerumah, disunahkan melaksanakan shlat sunah.
k.    Sebelum keluar dari masjid maka mendahulukan kaki kiri dan mengucapkan doa keluar masjid
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺍِﻧِّﻲْ ﺃﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ .
Artinya :
“ya Allah, aku mohon keutamaan dari mu”




 

BAB 3

PENUTUP


1.      Kesimpulan

Dari pembahasan  mengenai Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at maka dapat disimpulkan :   
a.       Shalat Jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin  oleh seorang imam, shalat  berjama’ah ini setidaknya berjumlah dua orang, seorang bertindak imam dan lainya sebagai ma’mum.
b.      Shalat Jum’at  adalah shalat dua rkaat yang dilakukan dengan berjamaah, setelah dilakukan dua khutbah pada waktu dhuhur dihari  jumat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Djaelani, T., Husain, I., & Koasih, M. (1983). Ilmu Fiqih Jilid 1. Jakarta: Depaertemen Agama RI.
2.      Ma'aruf, T., & Halimi, M. (2012). Fiqih Ibadah. Kediri: Lembaga Ta'lif Wannasyr.
3.      Nasution, L. (1995). Fiqih 1. jakarta: OGOS.
4.      Nurcholis, Sutrisno, & Mujahid. (2014). Buku siswa fikih penedekatan saintafik kurikulum 2013. Jakarta: Diktorat pendidikan madrasah.
               



[1] Ma'aruf, T. Fiqih Ibadah. Kediri: Lembaga Ta'lif Wannasyr.2012. Hlm

[2] Ma'aruf, T. Fiqih Ibadah. Kediri: Lembaga Ta'lif Wannasyr.2012.
[3]  Nasution, L. (1995). Fiqih 1. jakarta: OGOS. Hlm 91

[4] Nurcholis, Sutrisno. Buku siswa fikih penedekatan saintafik kurikulum 2013. Jakarta: Diktorat pendidikan madrasah.2014. Hlm

[5] Djaelani, T., Husain, I., & Koasih, M. (1983). Ilmu Fiqih Jilid 1. Jakarta: Depaertemen Agama RI. Hlm 175

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbanga

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM DOKTER (Donat Karakter) Di susun untuk memenuhi   tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam Dosen Pengampu : Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. Di susun oleh 1)         Nama         :Muhamad Abdul Faza 2)         Nim            : 63020160149 3)         Kelas         : 4D PRODI   EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISALM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas Proposal pada mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam dengan usaha DOKTER (Donat Karakter) . Proposal ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam.. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Kelay

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2.3       Tujuan . 1 BAB 2 PEMBAHASAN .. 2 2.1       Pengertian Standar Moneter Internasional 2 2.2       Perkembangan Sistem Moneter Internasional 2 2.3       Beberapa Saran Mengenai Standar Moneter Internasional 3 2.4       Pengertian Pembayaran Internasional 6 2.5       Cara Pembayaran Internasional 6 2.6       Alat Pembayaran Internasional