MAKALAH TAFSIR
MAKANAN MINUMAN DAN KONSUMSI
Disusun guna untuk memenuhu tugas
mata kulaih tafsir
Dosen pengampu : Arsyl Azwar Senja,
L.c., M.Ei.
Di susun oleh :
1.
Ichdha
Atsnaul M (63020160052)
2.
Laili
ainun nabella (63020160072)
3.
Hafsatun
(63020160108)
4.
Muhamad
Abdul Faza (63020160149)
KELAS E
SI EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGRI SALATIGA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT atas Segala limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga maklah tafsir dengan judul Makanan Minuman
dan Konsumsi yang terkadung dalam Al-Quran Q.S Al-Baqoroh Ayat 172-173, Q.S
Al-Maidah Ayat 3 dan 90 dan Al-A’raf Ayat 31 terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapakan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini baik materi maupun
nonmateri.
Makalah ini kami
susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai refrensi baik buku maupun
media internet. Maka itu kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku
yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan pemikiran, penerbit yang
telah menerbitkan buku tersebut, dan tak lupa penulis media elektronik yang
belum sempat untuk diterbitkan, yang juga memberikan sumbanagn banyak
pemikiran.
Terlepas dari hal
tersebut, kami menyelesaikan dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak
kekurangan baik dalam penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang
menambah wawasan pemikiran.
Salatiga, 7 Oktober 2017
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Alquran adalah kitab suci yang diwahyukan
kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk-petunjuk bagi umat manusia.
Alquran diturunkan untuk menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia tidak diturunkan hanya untuk suatu umat atau
untuk suatu abad, tetapi untuk umat manusia dan untuk sepanjang masa, karena
itu luas ajaran-ajarannya adalah sama dengan luasnya umat manusia. Di dalam
alquran terkumpul wahyu ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi
siapa yang mencapai serta mengamalkannya.
Salah satu isi dari firman Allah adalah
tentang anjuran kepada umat manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik
(thayyib), serta memakan makanan yang haram lagi membahayakan. Segala sesuatu
yang ada di bumi ini adalah halal dimakan agar mencukupi kebutuhan hidup
manusia kecuali ada beberapa jenis yang diharamkan oleh agama sebagaimana yang
tercantum di dalam alquran dan hadis Nabi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Baqoroh Ayat 172-173 ?
2.
Bagaimana
Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 3 ?
3.
Bagaimana
Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 90?
4.
Bagaimana
Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-A’raf Ayat 31
1.3
Tujuan
1.
Dapat
Mengetahui Kandungan Q.S. Baqoroh Ayat 172-173
2.
Dapat
Mengetahui Kandungan Q.S. Al-Maidah Ayat 3
3.
Dapat
Mengetahui Kandungan Q.S. Al-Maidah Ayat 90
4.
Dapat
Mengetahui Kandungan Q.S. Al-A’raf Ayat 31
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Q.S. Al-Baqoroh Ayat 172-173
A. Bunyi Surat
Q.S
Al-Baqarah ayat 172
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا
رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Artinya :
Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang
baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada
Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah: Ayat 172)
Q.S AL-Baqoroh
ayat 173
اِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ
بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ
فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ
غَفُوْرٌ رَّحِيْم
Artinya
:
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan
atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih
dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya),
bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (Q.S. Al-Baqororoh : Ayat 173)
B.
Asbabun
Nuzul
Penjelasan tentang
makanan-makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks masyarakat
jahiliyah, baik di Mekkah maupun di Madinah, yang memakanya. Mereka misalnya
membolehkan memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan bahwa
yang disembelih atau dicabut nyawanya oleh Allah. Penelasan tentang keburukan
ini dilanjutkan dengan uraian ulang tentang mereka yang menyembunyikan
kebenaran, baik menyangkut kebenran nabi Muhammad, urusan kiblat, haji dan
umroh, maupun menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan Allah menyankut
makanan. Orang-orang Yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap, orang-orang
nasrani memebenarkan sedikit minumanan keras, kendati dalam kedidupan
sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banayak.
C.
Tafsir
Syukur adalah mengakui dengan tulus bahwa anugerah yang diperoleh
semata-mata bersumber dari Allah sambil menggunakannya sesuai tujuan
penganugerahannya, atau menempatkannya pada tempat semestinya.
Di dalam ayat ini, Allah
memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal
dan bersyukur kepada Allah atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka.
Kemudian Allah menjelaskan makanan yang diharamkan. Sebagaimana pemberitahuan,
bahwa makanan yang diharamkan itu berjumlah sedikit, dan kebanyakan makanan
yang merupakan ciptaan Allah itu dihalalkan.
Allah telah menyeru orang-orang
yang beriman agar menerima hukum syariat Allah, juga agar mengambil apa yang
halal dan meninggalkan yang haram. Dan, Allah mengingatkan kepada mereka bahwa
Dia sematalah pemberi rezeki dan membolehkan kepada mereka memanfaatkan
makanan-makanan yang baik dari apa yang telah Dia rezekikan. Maka, Allah
memberitahu mereka bahwa Dia tidak melarang untuk mengambil yang baik dari
rezeki itu dan Allah melarang hambaNya agar meninggalkan sesuatu yang tidak
baik dari rezeki itu.
Pelarangan ini bukan karena Allah
menginginkan agar mereka mengalami kesulitan dan kesempitan dalam mencari
rezeki, tetapi agar mereka sebagai hamba bisa mensyukuri apa-apa yang berasal dari
Allah dan agar mereka bisa betul-betul beribadah semata-mata karena Allah tanpa
ada penyekutuan. Kemudian, Allah melanjutkan penjelasan tentang apa-apa yang
diharamkan dari makanan dengan suatu bentuk nash yang dibatasi dengan
penggunaan adatul qashri (perangkat pembatasan) yakni “innamaa”
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang
vyang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
Bangkai (ٱلْمَيْتَةَ)
ialah nama binatang yang mati, bukan karena disembelih secara syara’. Terkadang
bangkai itu binatang yang mati dengan sendirinya bukan sebab manusia. Meskipun
juga terkadang karena ulah manusia tetapi tidak melalui penyembelihan yang
disyari’atkan. Yang dimaksud haramnya bangkai hanyalah soal memakannya. Adapun
memanfaatkan kulit, tanduk, tulang atau rambutnya tidaklah terlarang.
Rasulullah SAW bersabda:
هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا
فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: إِنَّمَا
حَرَّمَ أَكْلَهَا
Artinya
: “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?
Para sahabat menjawab, itu kan bangkai. Maka jawab Rasulullah, yang diharamkan
itu hanyalah memakannya.” Hadist tersebut
menjelaskan bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan
kulit itu menjadi halal.
Darah (وَٱلدَّ) yang dimaksud adalah darah yang
mengalir dan sangat berbahaya, sebab darah itu kotor atau mengandung penyakit,
sehingga pengharaman darah itu didasarkan pada kotornya darah atau mengandung
penyakit.
Daging babi (ٱلْخِنزِيرِ لَحْمَ) yaitu seluruh yang dapat dimakan
dari pada tubuh babi, baik daging, lemak, ataupun tulangnya yang dicincang
bersama dagingnya. Belakangan ini ada orang-orang
yang memperdebatkan keharamannya. Mereka berpendapat cacing pita yang amat berbahaya,
yang
menurut
penelitian memang terdapat di dalam daging babi kini oleh kemajuan ilmiah telah
dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, babi tidak lagi haram. Demikianlah pendapat
mereka. Bukan merupakan suatu hal yang mustahil kalau masih terkandung
bahaya-bahaya lain yang belum ditemukan di dalam babi. Maka, sudah sepatutnya
kita memisahkan diri dari pendapat yang sesat dan kita beralih menuju kepada
pendapat yang benar. Serta, kita mengharamkan apa yang diharamkan dan
menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
(وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ) Dan sesuatu yang disembelih sambil
menyebutkan nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya tetapi
disebabkan oleh ketidak tulusan jiwa dan tidak adanya kebulatan tujuan, maka
zat tersebut tergolong kepada yang najis dan menyekutukan Allah.
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ) ) Barang siapa yang dalam keadaan
terpaksa, maka memakan hal-hal yang telah Allah haramkan karena memang sudah
tidak ada pilihan lain, dan jika tidak memakan barang tersebut akan mendapatkan
kesukaran, bahkan kematian maka hal itu dibolehkan. Tetapi dengan syarat, tidak
menginginkan dan tidak melebihi kebutuhan yang selayaknya.
Sebenarnya mereka tidak ingin makan makanan yang diharamkan tetapi hanya
sekedar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu
hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang
hamba lebih dari pada kesanggupannya. Abdullah bin Amr
r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang
tergantung di pohon. Jawab Nabi SAW:”Siapa yang makan daripadanya hanya karena
lapar tanpa tujuan menyimpannya, maka tiada dosa dan tuntutan baginya.” Masruq
berpendapat, bahwa orang yang terpaksa kemudian ia bertahan tidak makan dan
tidak minum, lalu ia mati, maka ia bisa masuk neraka. Menurut pendapat ini
berarti makan bangkai bagi orang yang terpaksa hukumnya wajib dan bukan mubah.
2.2.
Q.S. Al-Maidah Ayat 3
A.
Bunyi
Ayat
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ ۙ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِ ؕ ذٰ
لِكُمْ فِسْقٌ ؕ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ
دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ
ؕ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ
دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِسْلَامَ
دِيْنًا ؕ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ
غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan
azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka,
tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan
agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu,
dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa
karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh,
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ma'idah: Ayat 3)
B.
Asbabun
Nuzul
Allah SWT memberitahukan kepada hamba-hamabnya melalui kalimat
berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan bangkai-bangkai yang di
haramkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan,
juga tanpa proses prmburuan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan
karena padanya terkandung mudarat (bahaya), meningat bahaya bagi agama dan
tubuh. Maka itulah allah mengharamkanya.
C.
Tafsir
Allah SWT
memberitahu kepada hamba-hamba-Nya melalui kalimat khabar yang didalamnya
terkandung larangan memakan bangkai-bangkai yang diharamkan, kecuali dari dua
bangkai yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Daging bangkai ini diharamkan karena
ditakutkan terkandung mudarat (bahaya), karena tidak diketahui asal hewan itu
bisa mati. Sedangkan bangkai ikan dan bangkai belalang di halalkan karena laut
dan udara suci dan mensucikan
Allah SWT mengharamkan bagi hambanya memakan daging babi baik yang jinak maupun yang liar. Pengertian lahm mencakup semua bagian tubuh babi, hingga
lemaknya. Sesungguhnya itu kotor dan menjijikkan.
Allah
SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan (dan
daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. Yaitu
hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi
haram. Karena Allah Swt mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut
asma-Nya Yang Mahaagung.
Allah SWT juga mengharamkan bagi
hambanya memakan dan hewan yang tercekik. Yaitu hewan ternak yang mati tercekik, baik disengaja
ataupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya
sendiri hingga ia mati, maka hewan ini haramdagingnya.
Makna
lafaz {الْمَوْقُوذَةُ} mauquzah artinya hewan yang mati dipukuli dengan
benda berat, tetapi tidak tajam. Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan
hanya seorang, mauauzah ialah hewan yang
dipukuli dengan kayu hingga sekarat, lalu mati.
Qatadah mengatakan, orang-orang Jahiliah biasa memukuli hewannya dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya.
Qatadah mengatakan, orang-orang Jahiliah biasa memukuli hewannya dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya.
Allah
SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan daging hewan yang diterkam binatang buas kecuali yang
sempat kalian menyembelihnya.
Artinya, hewan yang diterkam oleh singa atau harimau atau macan tutul atau oleh
serigala atau oleh anjing liar, lalu dimakan sebagiannya dan mati, maka hewan
tersebut haram hukumnya, sekalipun telah mengalir darahnya; dan yang dilukai
pada bagian penyembelihannya, hukumnya tetap tidak halal menurut kesepakatan..
Allah SWT juga mengharamkan bagi
hambanya memakan daging hewan yang
disembelih untuk berhala. sekalipun
ketika menyembelihnya dibacakan asma Allah. Mengingat adanya bekas kemusyrikan
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena sebelumnya telah dikatakan
haram memakan sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.
Allah SWT juga mengharamkan bagi
hambanya mengundi nasib dengan anak panah. Diharamkan bagi kalian, hai orang-orang mukmin, mengundi
nasib dengan anak panah. Bentuk tunggal dari azlam ialah zulam, tetapi adakalanya dibaca zalam. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab
sering melakukannya. Azlam merupakan
tiga buah anak panah, pada salah satunya bertuliskan kata 'lakukanlah', pada
yang kedua bertuliskan 'jangan kamu lakukan', sedangkan pada yang ketiganya
tidak terdapat tulisan apa pun..
2.3.
Q.S. Al-Maidah Ayat 90
A.
Wahai
orang- Bunyi Ayat
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya orang yang beriman!
Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu
agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma'idah: Ayat 90)
B.
Asbabun
Nuzul
Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah
meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sahabat Ibnu Abbas telah berkata:
“sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa
yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada
suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewakttu keadaan mabuk mulai
menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan
tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat
bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu
tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam
hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya
laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas
kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap
diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada
mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi…’ (Al-Maidah ayat 90).
C.
Tafsir
الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat
menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr,
Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai
mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini,
hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun
selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau
mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu
Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama
mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali berpendapat
bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh
seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma,
gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
Kata وَالْمَيْسِرُ (berjudi) atau taruhan. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari
kata (يسر ) yusr yang
berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperolehharta
dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan
dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjudi dengan unta untuk kemudian
mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka
raih.
وَالْأَنْصَابُ (berkorban
untuk untuk berhala) patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini
yaitu menyembahnya (mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya. وَالْأَزْلَامُ (mengundi nasib dengan anak panah) permainan
undian dengan anak panah. رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan
yang dihiasi oleh setan. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ رِجْسٌ menunjukkan bahwa meminum khamr, judi, berkorban
untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji
(menjijikkan dan kotor) yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni
kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu
melakukannya. ( فاجتنبوه )
fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan.
Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh
dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar
kamu mendapat keberuntungan).
2.4.
Q.S. Al-A’raf Ayat 31
A.
Bunyi
Ayat
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا
ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya
:
Wahai anak cucu Adam! Pakailah
pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah,
tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS.
Al-A'raf: Ayat 31)
B.
Asbabun
Nuzul
Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa pada masa jahiliah,
seorang wanita bertawaf di ka’bah dalam keadaan keadaan bertelanjang, hanya
kemaluanya yang ditutupi dengan secarik kain. Sambil bertawaf ia bersyair,
“Hari ini sebagian atau seluruhnya kelihatan, dan bagian yang kelihatan tidak
aku halakan” maka turunlah ayat, ‘Pakailah pakaianmu yang bagus pada setipa
(memasuki) masjid.
C.
Tafsir
Ayat diatas
merupakan bantahan terhadap orang-orang musyrik, yakni tradisi melakukan tawaf
dengan telanjang bulat yang biasa mereka lakukan. Seperti yang disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim,
Imam Nasai, dan Ibnu jabir yaitu mengatakan bahwa dahulu kaum pria wanita
melakukan tawafnya di baitullah dalam keadan telanjang bulat. Kaum peria
pria melakukanya disiang hari, sedangkan kaum wanita pada malam hari.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Makanan dalam bahasa al-Qur’an menggunakan kata اكل dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada
aktifitas makan. Tetapi kata tersebut tidak digunakan semata-mata dalam arti
“memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan”, tetapi ia berarti juga segala
aktivitas dan usaha.
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, yakni yang tidak dilarang
oleh agama, namun tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Makanan yang
baik ialah makanan yang dibenarkan untuk dimakan oleh ilmu kesehatan. Makanan
yang halal lagi baik inilah yang diperintahkan oleh Allah untuk memakannya.
Makanan yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan sangat banyak dan pada dasarnya
dibolehkan memakannya.
Sebagai lawan dari halal adalah haram, yaitu sesuatu atau
perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Makanan yang haram itu berakibat
terhalangnya doa kita sekaligus dapat menggelapkan hati kita untuk cenderung
kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri ke dalam neraka.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Shihab, M. Q. (2009). TAFSIR AL-MISBAH Pesan
Kesan dan Kesejahteraan Al-quran. Jakarta: Lentera Hati.
2.
Su'udi, M. (2017, oktober 07). Diambil kembali dari
www.Santri/Blogger/PENAFSIRAN/SURAT/0AL/BAQARAH/20AYAT/20172-173.html
Komentar
Posting Komentar