Langsung ke konten utama

Makanan Dan Konsumsi


MAKALAH TAFSIR
MAKANAN  MINUMAN DAN KONSUMSI
Disusun guna untuk memenuhu tugas mata kulaih tafsir
Dosen pengampu : Arsyl Azwar Senja, L.c., M.Ei.



Di susun oleh :

1.       Ichdha Atsnaul M      (63020160052)
2.      Laili ainun nabella (63020160072)
3.      Hafsatun (63020160108)
4.      Muhamad Abdul Faza (63020160149)


KELAS E
SI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2017


KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kehadirat Allah SWT atas Segala limpahan  rahmat dan karuniaNya sehingga  maklah tafsir dengan judul Makanan Minuman dan Konsumsi yang terkadung dalam Al-Quran Q.S Al-Baqoroh Ayat 172-173, Q.S Al-Maidah Ayat 3 dan 90 dan Al-A’raf Ayat 31  terselesaikan dengan baik.  Tidak lupa kami ucapakan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.
            Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai refrensi baik buku maupun media internet. Maka itu kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan pemikiran, penerbit yang telah menerbitkan buku tersebut, dan tak lupa penulis media elektronik yang belum sempat untuk diterbitkan, yang juga memberikan sumbanagn banyak pemikiran.
            Terlepas dari hal tersebut, kami menyelesaikan dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak kekurangan baik dalam penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang menambah wawasan pemikiran.


Salatiga, 7 Oktober 2017


Penulis


 


DAFTAR ISI





                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Alquran adalah kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk-petunjuk bagi umat manusia. Alquran diturunkan untuk menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia tidak diturunkan hanya untuk suatu umat atau untuk suatu abad, tetapi untuk umat manusia dan untuk sepanjang masa, karena itu luas ajaran-ajarannya adalah sama dengan luasnya umat manusia. Di dalam alquran terkumpul wahyu ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi siapa yang mencapai serta mengamalkannya.
Salah satu isi dari firman Allah adalah tentang anjuran kepada umat manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik (thayyib), serta memakan makanan yang haram lagi membahayakan. Segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah halal dimakan agar mencukupi kebutuhan hidup manusia kecuali ada beberapa jenis yang diharamkan oleh agama sebagaimana yang tercantum di dalam alquran dan hadis Nabi.

1.2       Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Baqoroh Ayat 172-173 ?
2.      Bagaimana Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 3 ?
3.      Bagaimana Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 90?
4.      Bagaimana Makna Yang Terkandung Dalam Q.S. Al-A’raf Ayat 31

1.3       Tujuan

1.         Dapat Mengetahui Kandungan Q.S. Baqoroh Ayat 172-173
2.         Dapat Mengetahui Kandungan Q.S. Al-Maidah Ayat 3
3.         Dapat Mengetahui Kandungan Q.S. Al-Maidah Ayat 90
4.         Dapat Mengetahui Kandungan Q.S. Al-A’raf Ayat 31



BAB 2

PEMBAHASAN


2.1.  Q.S. Al-Baqoroh Ayat 172-173

A.   Bunyi Surat
Q.S Al-Baqarah ayat 172
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah: Ayat 172)
Q.S AL-Baqoroh ayat 173

 اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ  لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ  فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ  ؕ  اِنَّ اللّٰهَ  غَفُوْرٌ رَّحِيْم
Artinya :
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqororoh : Ayat 173)

B.       Asbabun Nuzul
        Penjelasan tentang makanan-makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks masyarakat jahiliyah, baik di Mekkah maupun di Madinah, yang memakanya. Mereka misalnya membolehkan memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan bahwa yang disembelih atau dicabut nyawanya oleh Allah. Penelasan tentang keburukan ini dilanjutkan dengan uraian ulang tentang mereka yang menyembunyikan kebenaran, baik menyangkut kebenran nabi Muhammad, urusan kiblat, haji dan umroh, maupun menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan Allah menyankut makanan. Orang-orang Yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap, orang-orang nasrani memebenarkan sedikit minumanan keras, kendati dalam kedidupan sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banayak.
C.       Tafsir
   Syukur adalah mengakui dengan tulus bahwa anugerah yang diperoleh semata-mata bersumber dari Allah sambil menggunakannya sesuai tujuan penganugerahannya, atau menempatkannya pada tempat semestinya.
Di dalam ayat ini,  Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal dan bersyukur kepada Allah atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka. Kemudian Allah menjelaskan makanan yang diharamkan. Sebagaimana pemberitahuan, bahwa makanan yang diharamkan itu berjumlah sedikit, dan kebanyakan makanan yang merupakan ciptaan Allah itu dihalalkan.
Allah telah menyeru orang-orang yang beriman agar menerima hukum syariat Allah, juga agar mengambil apa yang halal dan meninggalkan yang haram. Dan, Allah mengingatkan kepada mereka bahwa Dia sematalah pemberi rezeki dan membolehkan kepada mereka memanfaatkan makanan-makanan yang baik dari apa yang telah Dia rezekikan. Maka, Allah memberitahu mereka bahwa Dia tidak melarang untuk mengambil yang baik dari rezeki itu dan Allah melarang hambaNya agar meninggalkan sesuatu yang tidak baik dari rezeki itu.
Pelarangan ini bukan karena Allah menginginkan agar mereka mengalami kesulitan dan kesempitan dalam mencari rezeki, tetapi agar mereka sebagai hamba bisa mensyukuri apa-apa yang berasal dari Allah dan agar mereka bisa betul-betul beribadah semata-mata karena Allah tanpa ada penyekutuan. Kemudian, Allah melanjutkan penjelasan tentang apa-apa yang diharamkan dari makanan dengan suatu bentuk nash yang dibatasi dengan penggunaan adatul qashri (perangkat pembatasan) yakni “innamaa”
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ                               
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang  vyang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
Bangkai (ٱلْمَيْتَةَ) ialah nama binatang yang mati, bukan karena disembelih secara syara’. Terkadang bangkai itu binatang yang mati dengan sendirinya bukan sebab manusia. Meskipun juga terkadang karena ulah manusia tetapi tidak melalui penyembelihan yang disyari’atkan. Yang dimaksud haramnya bangkai hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulit, tanduk, tulang atau rambutnya tidaklah terlarang. Rasulullah SAW bersabda:
هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: إِنَّمَا حَرَّمَ أَكْلَهَا
Artinya : “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan? Para sahabat menjawab, itu kan bangkai. Maka jawab Rasulullah, yang diharamkan itu hanyalah memakannya.” Hadist tersebut menjelaskan bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kulit itu menjadi halal.
Darah (وَٱلدَّ) yang dimaksud adalah darah yang mengalir dan sangat berbahaya, sebab darah itu kotor atau mengandung penyakit, sehingga pengharaman darah itu didasarkan pada kotornya darah atau mengandung penyakit.
Daging babi (ٱلْخِنزِيرِ  لَحْمَ) yaitu seluruh yang dapat dimakan dari pada tubuh babi, baik daging, lemak, ataupun tulangnya yang dicincang bersama dagingnya. Belakangan ini ada orang-orang yang memperdebatkan keharamannya. Mereka berpendapat cacing pita yang amat berbahaya, yang menurut penelitian memang terdapat di dalam daging babi kini oleh kemajuan ilmiah telah dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, babi tidak lagi haram. Demikianlah pendapat mereka. Bukan merupakan suatu hal yang mustahil kalau masih terkandung bahaya-bahaya lain yang belum ditemukan di dalam babi. Maka, sudah sepatutnya kita memisahkan diri dari pendapat yang sesat dan kita beralih menuju kepada pendapat yang benar. Serta, kita mengharamkan apa yang diharamkan dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
(وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ) Dan sesuatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya tetapi disebabkan oleh ketidak tulusan jiwa dan tidak adanya kebulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong kepada yang najis dan menyekutukan Allah.
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ) ) Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, maka memakan hal-hal yang telah Allah haramkan karena memang sudah tidak ada pilihan lain, dan jika tidak memakan barang tersebut akan mendapatkan kesukaran, bahkan kematian maka hal itu dibolehkan. Tetapi dengan syarat, tidak menginginkan dan tidak melebihi kebutuhan yang selayaknya. Sebenarnya mereka tidak ingin makan makanan yang diharamkan tetapi hanya sekedar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih dari pada kesanggupannya. Abdullah bin Amr r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang tergantung di pohon. Jawab Nabi SAW:”Siapa yang makan daripadanya hanya karena lapar tanpa tujuan menyimpannya, maka tiada dosa dan tuntutan baginya.” Masruq berpendapat, bahwa orang yang terpaksa kemudian ia bertahan tidak makan dan tidak minum, lalu ia mati, maka ia bisa masuk neraka. Menurut pendapat ini berarti makan bangkai bagi orang yang terpaksa hukumnya wajib dan bukan mubah.



2.2.       Q.S. Al-Maidah Ayat 3

A.      Bunyi Ayat
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۙ  وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِ   ؕ  ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ   ؕ  اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ   ؕ  اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا   ؕ  فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ  فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ma'idah: Ayat 3)

B.       Asbabun Nuzul
Allah SWT memberitahukan kepada hamba-hamabnya melalui kalimat berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan bangkai-bangkai yang di haramkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan, juga tanpa proses prmburuan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan karena padanya terkandung mudarat (bahaya), meningat bahaya bagi agama dan tubuh. Maka itulah allah mengharamkanya.


C.       Tafsir
Allah SWT memberitahu kepada hamba-hamba-Nya melalui kalimat khabar yang didalamnya terkandung larangan memakan bangkai-bangkai yang diharamkan, kecuali dari dua bangkai yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang.  Daging bangkai ini diharamkan karena ditakutkan terkandung mudarat (bahaya), karena tidak diketahui asal hewan itu bisa mati. Sedangkan bangkai ikan dan bangkai belalang di halalkan karena laut dan udara suci dan mensucikan
     Allah SWT mengharamkan bagi hambanya memakan daging babi baik yang jinak maupun yang liar. Pengertian lahm mencakup semua bagian tubuh babi, hingga lemaknya. Sesungguhnya itu kotor dan menjijikkan.
     Allah SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan (dan daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. Yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Karena Allah Swt mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut asma-Nya Yang Mahaagung.
     Allah SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan dan hewan yang tercekik. Yaitu hewan ternak yang mati tercekik, baik disengaja ataupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati, maka hewan ini haramdagingnya.
     Makna lafaz {الْمَوْقُوذَةُ}  mauquzah artinya hewan yang mati dipukuli dengan benda berat, tetapi tidak tajam. Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, mauauzah ialah hewan yang dipukuli de­ngan kayu hingga sekarat, lalu mati.
Qatadah mengatakan, orang-orang Jahiliah biasa memukuli he­wannya dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya.
     Allah SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan daging hewan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kalian menyembelihnya. Artinya, hewan yang diterkam oleh singa atau harimau atau macan tutul atau oleh serigala atau oleh anjing liar, lalu dimakan sebagiannya dan mati, maka hewan tersebut haram hukumnya, sekalipun telah mengalir darahnya; dan yang dilukai pada bagian penyembelihannya, hukumnya tetap tidak halal menurut kesepakatan..
Allah SWT juga mengharamkan bagi hambanya memakan daging hewan yang disembelih untuk berhala. sekalipun ketika menyembelihnya dibacakan asma Allah. Mengingat adanya bekas kemusyrikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena sebelumnya telah dikatakan haram memakan sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.
Allah SWT juga mengharamkan bagi hambanya mengundi nasib dengan anak panah. Diharamkan bagi kalian, hai orang-orang mukmin, mengundi nasib dengan anak panah. Bentuk tunggal dari azlam ialah zulam, tetapi adakalanya dibaca zalam. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah, pada salah satunya bertuliskan kata 'lakukanlah', pada yang kedua bertuliskan 'jangan kamu lakukan', sedangkan pada yang ketiganya tidak terdapat tulisan apa pun..

2.3.       Q.S. Al-Maidah Ayat 90

A.      Wahai orang- Bunyi Ayat
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ  رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma'idah: Ayat 90)

B.       Asbabun Nuzul
Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sahabat Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewakttu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi…’ (Al-Maidah ayat 90). 

C.       Tafsir

الْخَمْرُ  adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
Kata وَالْمَيْسِرُ  (berjudi) atau taruhan. Kata ( ميسر maysir terambil dari kata (يسر yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperolehharta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjudi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih.
وَالْأَنْصَابُ  (berkorban untuk untuk berhala) patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya (mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya. وَالْأَزْلَامُ  (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah. رِجْسٌ  (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ   (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan. مِنْ عَمَلِ    الشَّيْطَانِ رِجْسٌ  menunjukkan bahwa meminum khamrjudiberkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor) yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ  (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar kamu mendapat keberuntungan).

2.4.        Q.S. Al-A’raf Ayat 31

A.      Bunyi Ayat
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا  ۚ  اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya :
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-A'raf: Ayat 31)

B.       Asbabun Nuzul
Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa pada masa jahiliah, seorang wanita bertawaf di ka’bah dalam keadaan keadaan bertelanjang, hanya kemaluanya yang ditutupi dengan secarik kain. Sambil bertawaf ia bersyair, “Hari ini sebagian atau seluruhnya kelihatan, dan bagian yang kelihatan tidak aku halakan” maka turunlah ayat, ‘Pakailah pakaianmu yang bagus pada setipa (memasuki) masjid.

C.       Tafsir
Ayat diatas merupakan bantahan terhadap orang-orang musyrik, yakni tradisi melakukan tawaf dengan telanjang bulat yang biasa mereka lakukan. Seperti  yang disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim, Imam Nasai, dan Ibnu jabir yaitu mengatakan bahwa dahulu kaum pria wanita melakukan tawafnya di baitullah dalam keadan telanjang bulat. Kaum peria pria melakukanya disiang hari, sedangkan kaum wanita pada malam hari.




BAB 3

PENUTUP

  3.1            Kesimpulan

Makanan dalam bahasa al-Qur’an menggunakan kata اكل  dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada aktifitas makan. Tetapi kata tersebut tidak digunakan semata-mata dalam arti “memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan”, tetapi ia berarti juga segala aktivitas dan usaha.
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, yakni yang tidak dilarang oleh agama, namun tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Makanan yang baik ialah makanan yang dibenarkan untuk dimakan oleh ilmu kesehatan. Makanan yang halal lagi baik inilah yang diperintahkan oleh Allah untuk memakannya. Makanan yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan sangat banyak dan pada dasarnya dibolehkan memakannya.
Sebagai lawan dari halal adalah haram, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Makanan yang haram itu berakibat terhalangnya doa kita sekaligus dapat menggelapkan hati kita untuk cenderung kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri ke dalam neraka.


               


DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Shihab, M. Q. (2009). TAFSIR AL-MISBAH Pesan Kesan dan Kesejahteraan Al-quran. Jakarta: Lentera Hati.
2.       Su'udi, M. (2017, oktober 07). Diambil kembali dari www.Santri/Blogger/PENAFSIRAN/SURAT/0AL/BAQARAH/20AYAT/20172-173.html



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbanga

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM DOKTER (Donat Karakter) Di susun untuk memenuhi   tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam Dosen Pengampu : Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. Di susun oleh 1)         Nama         :Muhamad Abdul Faza 2)         Nim            : 63020160149 3)         Kelas         : 4D PRODI   EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISALM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas Proposal pada mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam dengan usaha DOKTER (Donat Karakter) . Proposal ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam.. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Kelay

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2.3       Tujuan . 1 BAB 2 PEMBAHASAN .. 2 2.1       Pengertian Standar Moneter Internasional 2 2.2       Perkembangan Sistem Moneter Internasional 2 2.3       Beberapa Saran Mengenai Standar Moneter Internasional 3 2.4       Pengertian Pembayaran Internasional 6 2.5       Cara Pembayaran Internasional 6 2.6       Alat Pembayaran Internasional