MAKALAH FIQIH
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Al-Ijarah
Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa Beli)
Di susun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen pengampu : Juli Dermawa, S.Pd.I., M.Pd.I.
Di susun oleh :
1.
Anisa
Kurnia Lestari (63020160064)
2.
Lailatul
Fitriyani (63020160127)
3.
Miuhamad
Abdul Faza (63020160149)
S1 EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGRI SALATIGA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan
rahmat-nya kita senantiasa diberi kesehatan jasmanai maupun rohani dan berkah
yang tak terhingga. Sholawat serta salam tak lupa kami hanturkan kepada
junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam
kegelapan menuju alam yang terang benerang seperti yang kita rasakan saat ini.
Pembuatan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah “Fiqih Ekonomi dan
Bisnis Islam”, guna ingin lebih mengetahui dan memahami mengenai Ijarah
Muntahiya Bit Tamalik.
Kami berharap dengan selesainya tugas makalah ini dapat memudahkan
kita semua untuk memahami mata kuliah “Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam”
khususnya materi tentang Ijarah
Muntahiya Bit Tamalik. Kami juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan, pemilihan kata,
kerapian, dan isi. Oleh karena itu, kepada pembaca makalah ini, kami sangat
mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah
inui dan perbaikan dalam berbagai hal untuk kedepanya.
Salatiga , 17 Oktober 2017
penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari,
masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan
primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup
dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan
perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang
ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing),
dimana kegiatan pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang
menggunakan akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
1.2
Rumusan Masalah
Jadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Apa pengertian Ijarah ?
2. Apa Saja Rukun dan Syarat Ijarah?
3. Apa Saja Bentuk Ijarah?
4. Apa pengertian Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
5. Apa landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
6. Apa Saja syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
7. Apa saja bentuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
1.3
Tujuan Makalah
1. Mengetahui pengertian Ijarah.
2. Mengetahui Rukun dan Syarat Ijarah.
3. Mengetahui Bentuk Ijarah.
4. Mengetahui Pengertian Ijarah Muntahiya Bit Tamalik
5. Mengetahui landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
6. Mengetahui syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bit
Tamlik.
7. Mengetahui bentuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Ijarah
Kata Al-ijarah sendiri
berasal dari kata Al ajru yang diartikan sebagai Al 'Iwadhu yang mempunyai arti
“ganti”, al-kira`, yang mempunyai arti “bersamaan” dan al-ujrah yang memiliki
arti “upah”
Menurut etimologi,
ijarah adalah menjual manfaat. Ijarah menurut terminologi adalah transaksi
untuk mengambil kemanfaatan yang diperbolehkan dari barang yang telah
ditentukan dalam jangka waktu yang diketahui atau transaksi jasa yang diketahui
dengan alat tukar yang diketahui pula.
Pengertian al-ijarah menurut istilah
syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai
berikut:
a)
Para ulama dari
golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang
memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk
suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan.
b)
Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan, selain
al-ijarah dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira`, yang
mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat
adalah suatu `aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan
benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk
al-kira` menurut istilah mereka, digunakan untuk `aqad sewa-menyewa pada
benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu, penggunaan istilah
tersebut kadang-kadang juga digunakan.[1]
c)
Ulama Syafi`iyah berpendapat, al-ijarah adalah
suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh Syara` dan merupakan tujuan
dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan menurut Syara` disertai
sejumlah imbalan yang diketahui.[2]
d)
Hanabilah
berpendapat, al-ijarah adalah `aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut
Syara` dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi
sedikit dalam waktu tertentu dengan adanya `iwadah.
Berdasarkan beberapa
pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.[3]
2.2.
Rukun dan Syarat Ijarah
A.
Rukun
ijarah diantara sebagai berikut :
a)
Mu’jir adalah orang yang menyewakan atau orang yang memberi upah
b)
Musta’jir adalah (orang yang menyewasesuatu atau menerima
upah).
c)
Sighat adalah ijab qabu antara mu’jir dan musta’jir
d) Barang yang disewakan (al-ma’qud ‘alaih)
e)
Imabalan atau Upah adalah uang dan sebagainya yang di
bayarkan sebagai pembalas jasa atua sebagi pembayar tenaga yang sudah
dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
B. Syarat Ijarah diantara sebagai berikut :
a)
Dua orang yang berakad (akid). Menurut
ulama Syafiiyah dan Hanabalah dua orang yang berakad disyaratkan telah baligh
dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal
ijarahnya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat
bahwa kedua orang yang berakad tidak harus berakal dan baligh. Oleh karenanya,
anak yang baru mumayiz pun boleh melakukan akad ijarah, hanya pengesahannya
perlu persetujuan walinya.
b)
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan
kerelaannya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya
terpaksa melakukan akad ini, maka akad ijarah tidak sah
c)
Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari
kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal, cengan cara penawaran
dari penilik asset (lembaga keuangan syariah) dan penerimaan yang dinyatakan
oleh penyewa (nasabah).
d) Ujrah (upah) Para ulama telah menetapkan syarat upah, yaitu: Berupa
harta tetap yang diketahui oleh kedua belah pihak dan Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat
dari ijarah, seperti menyewa rumah dengan menempati rumah tersebut.
2.3.
Bentuk Ijarah
Dalam hukum islam ada dua jenis ijarah, yaitu:
a) Ijarah yang
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah
sebagai imbalan jasa yang disewa.
b) Ijarah yang berhubungan
dengan sewa asset atau property yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset
atau property tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk
ijrah seperti ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional.
2.4.
Pengertian Ijarah Muntahiya
Bit Tamalik
Adapun pengertian Ijarah Muntahiyah Bit
Tamalik diantaranya sebagai berikut :
a) Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesia
akad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan
transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
b) Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual
beli dan sewa lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang
ditangan si penyewa. Sifat permindahan kepemilikan ini pula yang membedakan
dengan ijarah biasa.[4]
2.5.
Landasan Hukum Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik
Landasan ijarah disebut secara terang dalam
Al-Qur’an dan Hadist.Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
ÙَĜ§ِÙْ
Ĝ§َĜħَĜŞُّÙ
ْ Ĝ§َÙْ ĜŞَĜ³ْĜŞَĜħْĜĥِĜıُÙْĜ§Ĝ§َÙْÙَĜŻَÙُÙ
ْ ÙَÙĜ§َĜĴُÙَĜ§Ĝَ ĜıَÙَÙْÙُÙ
ْ Ĝ§ِĜ°َĜ§
Ĝ³َÙَّÙ
ْĜŞُÙ
ْ Ù
َّĜ§ ĜĦَĜ§ĜŞَÙْĜŞُÙ
ْ Ĝ¨ِĜ§ÙْÙ
َĜıْĜħُÙْÙِ ÙَĜ§ĜŞَّÙُÙْĜ§Ĝ§ÙÙÙَÙَĜ§ĜıْÙَÙ
ُÙْĜ§
Ĝ§َÙَّĜ§ÙÙÙَ Ĝ¨ِÙ
َĜ§ĜŞَĜşْÙ
َÙُÙْÙَ Ĝ¨َĜµِÙْĜħٌ
Artinya: ”dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (Q.s.
Al-Baqarah:233)
Dalam
ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu
kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan
tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh
orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar
upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa
jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.
Fatwa MUI tentang IMBT
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi
al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan
setelah masa Ijarah selesai.
Janji pemindahan kepemilikan yang
disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (Ĝ§ÙÙĜıĜŻ), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji
itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang
dilakukan setelah masa Ijarah selesai
2.6.
Rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Rukun ijarah muntahiya bit tamalik pada dasarnya sama dengan rukun ijarah,
yaitu :
a.
Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang
menyewakan.
b.
Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk
melakukan sesuatu, atau orang yang menyewa sesuatu.
c.
Sighat adalah ijab qabu antara mu’jir dan musta’jir
d.
Barang yang disewakan (al-ma’qud ‘alaih)
e.
Imabalan atau Upah adalah uang dan sebagainya yang di
bayarkan sebagai pembalas jasa atua sebagi pembayar tenaga yang sudah
dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
2.7.
Bentuk Ijarah Muntahiyah
Bittamlik
Bentuk Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak yang bersepakat dalam kontrak. Misalnya Ijarah dan janji menjual, Nilai sewa yang ditentuksn
dalam ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kepemilkan dipindahkan.
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian, oleh karenanya
pihak yang menyewakan berjanji di awal periode kepada pihak penyewa, apakah
akan menjual barang tersebut atau menghibahkanya. Dengan demilian Ijarah
Muntahiyah bit Tamalik (IMBT) memiliki dua jenis :[5]
a. Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) dengan
janji menghibahkan barang di akhir periode sewa
Ijarah muntahiyah bit tamalik dengan janji
menghibahkan barang di akhir periode sewa adalah bisanya diambil bila kemapuan
finansial penyewa untuk membayar sewa relatif besar.karna sewa yang dibayarkan
relatif besar, akumulasibsewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk
menutup harga beli barang dan margin laba di tetapkan oleh bank. Dengan
demikian, bank dapat menghibahlan barang tersebut di akhir periode sewa kepada
pihak penyewa.
b. Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) dengan
janji menjual barang di akhir periode
Pilihan untuk menjual barang di akhir masa sewa
biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif
kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode
sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut .karna itu untuk menutupi
kekurangan tersebut, bila penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus
membeli barang tersebut di akhir periode.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Antonio, & Syafi'i, M. (2001).
Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
2. Asiyah, B. N.
(2015). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Kalimedia.
3. Susanto, B.
(2008). Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: UII Pers
Yogyakarta (anggota IKAPI).
Komentar
Posting Komentar