Langsung ke konten utama

Ijarah dan IMBT

MAKALAH FIQIH EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Al-Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa Beli)
Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen  pengampu : Juli Dermawa, S.Pd.I., M.Pd.I.



Di  susun oleh :
1.     Anisa Kurnia Lestari     (63020160064)
2.     Lailatul Fitriyani            (63020160127)
3.     Miuhamad Abdul Faza (63020160149)


S1 EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan rahmat-nya kita senantiasa diberi kesehatan jasmanai maupun rohani dan berkah yang tak terhingga. Sholawat serta salam tak lupa kami hanturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang benerang seperti yang kita rasakan saat ini. Pembuatan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah “Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam”, guna ingin lebih mengetahui dan memahami mengenai Ijarah Muntahiya Bit Tamalik.
Kami berharap dengan selesainya tugas makalah ini dapat memudahkan kita semua untuk memahami mata kuliah “Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam” khususnya materi tentang  Ijarah Muntahiya Bit Tamalik. Kami juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan, pemilihan kata, kerapian, dan isi. Oleh karena itu, kepada pembaca makalah ini, kami sangat mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah inui dan perbaikan dalam berbagai hal untuk kedepanya.


Salatiga , 17 Oktober 2017



penulis




BAB 1

PENDAHULUAN

  1.1            Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing), dimana kegiatan  pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang  menggunakan akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

  1.2            Rumusan Masalah

Jadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Ijarah ?
2.    Apa Saja Rukun dan Syarat Ijarah?
3.    Apa Saja Bentuk Ijarah?
4.    Apa pengertian Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
5.    Apa landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bit  Tamlik?
6.    Apa Saja syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?
7.    Apa saja bentuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik?

  1.3            Tujuan Makalah

1.    Mengetahui pengertian Ijarah.
2.    Mengetahui Rukun dan Syarat Ijarah.
3.    Mengetahui Bentuk Ijarah.
4.    Mengetahui Pengertian Ijarah Muntahiya Bit Tamalik
5.    Mengetahui landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
6.    Mengetahui syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
7.   Mengetahui bentuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.




BAB 2

PEMBAHASAN


2.1.       Pengertian Ijarah

Kata Al-ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang diartikan sebagai Al 'Iwadhu yang mempunyai arti “ganti”, al-kira`, yang mempunyai arti “bersamaan” dan al-ujrah yang memiliki arti “upah”
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Ijarah menurut terminologi adalah transaksi untuk mengambil kemanfaatan yang diperbolehkan dari barang yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang diketahui atau transaksi jasa yang diketahui dengan alat tukar yang diketahui pula.
Pengertian al-ijarah menurut istilah syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai berikut:
a)        Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan.
b)         Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira`, yang mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat adalah suatu `aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira` menurut istilah mereka, digunakan untuk `aqad sewa-menyewa pada benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu, penggunaan istilah tersebut kadang-kadang juga digunakan.[1]
c)         Ulama Syafi`iyah berpendapat, al-ijarah adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh Syara` dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan menurut Syara` disertai sejumlah imbalan yang diketahui.[2]
d)       Hanabilah berpendapat, al-ijarah adalah `aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut Syara` dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi sedikit dalam waktu tertentu dengan adanya `iwadah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.[3]

2.2.       Rukun dan Syarat Ijarah

A.    Rukun ijarah diantara sebagai berikut :
a)        Mu’jir adalah orang yang menyewakan atau orang yang memberi upah
b)        Musta’jir adalah (orang yang menyewasesuatu atau menerima upah).
c)        Sighat adalah ijab qabu antara mu’jir dan musta’jir
d)       Barang yang disewakan (al-ma’qud ‘alaih)
e)        Imabalan atau Upah adalah uang dan sebagainya yang di bayarkan sebagai pembalas jasa atua sebagi pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
B.     Syarat Ijarah diantara sebagai berikut :
a)        Dua orang yang berakad (akid). Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabalah dua orang yang berakad disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal ijarahnya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedua orang yang berakad tidak harus berakal dan baligh. Oleh karenanya, anak yang baru mumayiz pun boleh melakukan akad ijarah, hanya pengesahannya perlu persetujuan walinya.
b)        Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad ijarah tidak sah
c)        Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal, cengan cara penawaran dari penilik asset (lembaga keuangan syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
d)       Ujrah (upah) Para ulama telah menetapkan syarat upah, yaitu: Berupa harta tetap yang diketahui oleh kedua belah pihak dan  Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti menyewa rumah dengan menempati rumah tersebut.

2.3.        Bentuk Ijarah

Dalam hukum islam ada dua jenis ijarah, yaitu:
a)    Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
b)   Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau property yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset atau property tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijrah seperti ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional.

2.4.        Pengertian Ijarah Muntahiya Bit Tamalik

Adapun pengertian Ijarah Muntahiyah Bit Tamalik diantaranya sebagai berikut :
a)      Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesia akad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
b)      Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat permindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.[4]

2.5.        Landasan Hukum Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist.Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
وَĜ§ِنْ Ĝ§َĜħَĜŞُّمْ Ĝ§َنْ ĜŞَĜ³ْĜŞَĜħْĜĥِĜıُوْĜ§Ĝ§َوْلَĜŻَكُمْ فَلĜ§َĜĴُنَĜ§Ĝ­َ Ĝıَلَيْكُمْ Ĝ§ِĜ°َĜ§ Ĝ³َلَّمْĜŞُمْ مَّĜ§ ĜĦَĜ§ĜŞَيْĜŞُمْ Ĝ¨ِĜ§Ù„ْمَĜıْĜħُوْفِ وَĜ§ĜŞَّقُوْĜ§Ĝ§Ù„لهَوَĜ§ĜıْلَمُوْĜ§ Ĝ§َنَّĜ§Ù„لهَ Ĝ¨ِمَĜ§ĜŞَĜşْمَلُوْنَ Ĝ¨َĜµِيْĜħٌ
Artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (Q.s. Al-Baqarah:233)
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.
Fatwa MUI tentang IMBT
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
 Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (Ĝ§Ù„ÙˆĜıĜŻ), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai

2.6.        Rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Rukun ijarah muntahiya bit tamalik pada dasarnya sama dengan rukun ijarah, yaitu :
a.         Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan.
b.        Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, atau orang yang menyewa sesuatu.
c.         Sighat adalah ijab qabu antara mu’jir dan musta’jir
d.        Barang yang disewakan (al-ma’qud ‘alaih)
e.         Imabalan atau Upah adalah uang dan sebagainya yang di bayarkan sebagai pembalas jasa atua sebagi pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

2.7.        Bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Bentuk Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bersepakat dalam kontrak. Misalnya Ijarah dan  janji menjual, Nilai sewa yang ditentuksn dalam ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kepemilkan dipindahkan.
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian, oleh karenanya pihak yang menyewakan berjanji di awal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau menghibahkanya. Dengan demilian Ijarah Muntahiyah bit Tamalik (IMBT) memiliki dua jenis :[5]
a.       Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa
Ijarah muntahiyah bit tamalik dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa adalah bisanya diambil bila kemapuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif besar.karna sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasibsewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba di tetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahlan barang tersebut di akhir periode sewa kepada pihak penyewa.

b.      Ijarah Muntahia bit Tamalik (IMBT) dengan janji  menjual barang di akhir periode
Pilihan untuk menjual barang di akhir masa sewa biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut .karna itu untuk menutupi kekurangan tersebut, bila penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.




DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Antonio, & Syafi'i, M. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
2.      Asiyah, B. N. (2015). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Kalimedia.
3.      Susanto, B. (2008). Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: UII Pers Yogyakarta (anggota IKAPI).






[2] Racmat,Syafe’i, Fiqih Muamalah,Bandung:Pustaka Setia, Hal 121
[3] Antonio,Muhammad Syafi’i,Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Gema Insani Press,Jakarta,2001, hal 117
[4] Antonio,Muhammad Syafi’i,Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Gema Insani Press,Jakarta,2001, hal 117
[5] Nur, Binti,Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,kali media,Yogyakarta,2015 Hal 218

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbanga

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM

PROPOSAL STUDI KELAYAKAN BISNIS ISLAM DOKTER (Donat Karakter) Di susun untuk memenuhi   tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam Dosen Pengampu : Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. Di susun oleh 1)         Nama         :Muhamad Abdul Faza 2)         Nim            : 63020160149 3)         Kelas         : 4D PRODI   EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISALM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas Proposal pada mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam dengan usaha DOKTER (Donat Karakter) . Proposal ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Islam.. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Endah Nur Fitriyani, S.Pd. M.M. selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Kelay

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2.3       Tujuan . 1 BAB 2 PEMBAHASAN .. 2 2.1       Pengertian Standar Moneter Internasional 2 2.2       Perkembangan Sistem Moneter Internasional 2 2.3       Beberapa Saran Mengenai Standar Moneter Internasional 3 2.4       Pengertian Pembayaran Internasional 6 2.5       Cara Pembayaran Internasional 6 2.6       Alat Pembayaran Internasional