PENGELOLAAN TANAH WAKAF
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
Al-Muttaqien dan Gedung Serbaguna
Desa
Kulon, Rt 011/Rw 03 Dersansari, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Di susun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu
: Dr. Mochlasin, M.Ag.

Di susun oleh :
Muhamad Abdul
Faza
63020160149
Kelas B
Program studi S1 Ekonomi
Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negri Salatiga
2018
A.
Latar Belakang
Di tengah
permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan
ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan
strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi
spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan
ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan
pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan
dengan kondisi riil persoalan kesejahtera.
Perbincangan
tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti
tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan
dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi
tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berwujud benda tidak
bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan
penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan
bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan
dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
B.
Wakaf Dalam Ajaran
Islam
1.
Pengertian
Wakaf
Wakaf secara
bahasa berasal dari kata waqaf ysng berarti habasa (menahan). Dan al-man’u,
(menghalangi).
Menurut
Komilasi Hukum Islam Pasal 1, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya
dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan
umum lainya sesuai dengan ajaran islam. Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang wakaf dirumuskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan
guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.[1]
2.
Dasar Pensyariatan Wakaf
Secarara
khusus, nasah yang menunjukan persyariatan wakaf dalam Al-Qur’an dan hadis
tidak ditemukan. Tetapi secara umum banyak ditemukan ayat maupun hadis yang
menganjurkan agar orang beriman memanfaatkan sebagain rezekinya untuk kebaikan.
Kata-kata waqaf ditemukan dalam Al-Qur’an empat kali dalam tiga surat, yaitu QS
Al-An’am [6:27], QS As-Saba’ [34:31], QS As-Safat [37:24], dengan makna tahan,
“dan tahanlah mereka karena mereka akan ditanya”. Cuma ayat ini berada
konteks proses ahli neraka ketika akan dimasukan ke neraka.[2]
3.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf
menurut para ulama Harafiyah adalah sighat, yaitu lafal yang menunjukan
atas makna wakaf. Rukun wakaf menurut para ulama ini adalah ijab, yaitu
pernyataan yang bersumber dari wakif yang menununjukan kehendak wakaf,
sedangkan qobul dari mauqruf ailaih tidak termasuk rukun wakaf. Adapun
rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat yaitu :[3]
a.
Waqif
(orang yang mewakafkan)
Di syariatkan
untuk orang yang mewakafkan adalah cakap hukum, yakni dewasa,sehat akal pikiran
(baligh berakal) merdeka, dan cerdas, oleh karena itu, tidak sah melakukan
wakaf bagi anak-anak, orang gila, dan orang yang berada di bawah pengampun.
Disamping itu, disyariatkan wakaf merupakan pemilik yang sah dari harta yang
diwakafkan.
Dalam pasal 215
KHI dan Pasal 1 PP No 28 Tahun 1997 disebutkan, wakif adalah orang atau badan
hukum yang mewakafkan benda miliknya dengan syarat-syarat seperti tertuang
dalam pasas 217 KHI: Badan-badan hukum Indonesia dan orang-orang yang telah
dewasa, dan orang-orang yang oleh hukum idak terhalang untuk melakukan
perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 7
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dinyatakan wakif harus: dewasa, berakal
sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda
wakaf.
b.
Mauquf
(benda yang diwakafkan)
Menurut ulama
Hanafiyah benda atau harta yang diwakafkafkan yaitu :
1)
Benda
wakaf, adalah suatu yang dianggap harta berupa harta byang bdiperoleh
dimanfaatkan secara syar’i (mal mutaqaqqim) dan merupakan benda
tidak bergerak, tidak sah mewakafkan sesuatu yang berupa manfaat, seperti
hak-hak yang bersifat kebendaan.
2)
Benda
wakaf itu diketahui, jelas ukuranya, dan tempatnya, seperti mewakafkan 1.000
meter tanah yang berbatasan dengan tanah tuan A. Tidak sah mewakafkan sesuatu
yang tidak jelas.
3)
Benda
wakaf merupakan milik sempurna dari wakif karena wakaf menggugurkan
kepemilikan.
4)
Harta
wakaf itu harta yang terpisah, tidak mengikut pada hal lain apabila harta itu
yang dapat dibagi dan dapat diserahterimakan.
c.
Mauquf’alaihi
(penerima wakaf atau tujuan wakaf)
Mauquf’alaihi disyaratkan
wakaf adalah untuk kebaikan, taqarubila Allah atau untuk keluarga. Wakif dalam
memanfaatkan hartanya harus menentukan tujuan wakaif baik untuk kepentingan
khusus seperti menolong keluarganya sendiri, fakir miskin, sabilillah, dan ibn
sabil, ataupun untuk kepentingan umum, seperti untuk ibadah, pendidikan, sosial
dan lainya.
d.
Shiqhar
wakaf (ikrar wakaf)
Ikrar wakaf
merupakan pernyataan kehendak dari wakif utuk mewakafkan tanah miliknya.
Syarat-syarat shighat adalah :
1)
Shigatah
wakaf harus bersiafat ta’bid (untuk selama-lamanya). Meurut jumhur ulama selain Malikiyah wakaf
tidak sah apabila ditentukan waktunya. Misalbya, wekafkan benda selama 5 tahun
atau 10 tahun, wakaf itu batal. Karena tujuan wkaf adalah untuk mendekatkan
diri kepada Allah Swt., maka wakaf itu harus bersifat seleamanya (abadi).
2)
Sighat
bersifat tanjiz. Artinya wakaf tidak diiringi dengan syarat tertentu
atau masa yang akan datang, demikian menurut jumhur ulama. Namaun, ulama
Malikiyah menyatakan wakaf boleh saja diakaitkan dengn syarat, seperti ungkapan
seseorang “jika kamu berhasil mengambil rumahku yang dikuasai si fulan maka
rumah itu aku wakafkan kepadamu.
3)
Iltizam,
wakaf itu menurut jumhur ulama bersifat mengikat. Wakif tidak dapat
menarik kembali benda yang tekah diwakafkan.
4)
Sighat
tidak diiringi dengan syarat yang batal, syarat yang bertentangan dengan tabiat
wakaf. Mislanya diungkapkan “saya wakafkan tanah ini dengan syarat tanah ini
tetap milik saya”
5)
Menyebutkan
mauquf alaihi secara jelas dalam shigaht wakaf.
6)
Shighat
dinyatakan dengan lafal sharih (jelas), seperti wakaf atau dengan lafal kinayah
(sindiran), seperti sadqah (yang diniatkan wakaf)
4.
Wakaf Dalam Perundangan
Indonesia
Di Indonesia,
peraturan yang mengatur wakaf selam ini tertuang dalam Undang-undang Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang
perwakafan Tanah Milik. Selain itu juga tertuang dalam kompalasi hukum (KHI)
berdasarkan Instruksi presiden No. 1 Tahn 191. Terakir, yang menjadi landasan
humum wakaf dan peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[4]
C.
Pengolahan Wakaf
1.
Letak Geografis
Lokasi research
terletak di Desa Deresan Kulon. Rt. 011/Rw. 03, Darsansari, Kecamatan, Suruh,
Kabupaten semarang. Yang berfungsikan tempat Pembelajaran anak-anak TPQ dan
gedung serbaguna (tempat perkumpulan). Yang mempunyai wilayah dusun, yaitu :
a.
Dusun
Kebowan
b.
Dusun
Beji lor
c.
Dusun
Jatirejo
d.
Dusun
Deresansari
e.
Dusun
Purworejo
f.
Dusun
Ketanggi
g.
Dusun
Medayu
h.
Dusun
Bonomerto
i.
Dusun
Sukerjo
j.
Dusun
Kedung Ringin
k.
Dusun
Gunung Tumpeng
l.
Dusun
Rekosari
m.
Dusun
Suruh
n.
Dusun
Plumbon
o.
Dusun
Kradon lor
p.
Dusun
Cukilan
q.
Dusun
Dadapayam
Secara
geografis wilayah Kecamatan Suruh mempunyai Sumber Daya Alam yang sangat
potensial, hal ini diketahui dari area persawahan, ladang, perekbunan, dan
sumebr daya air yang sangat melimpah
Desa Deresan
mempunyai luas wilayah 149.52 Ha. Dengan luwas sawah 80,47 Ha dan bukan sawah
5,81 Ha dan luas buakan Pertaian 62,72 Ha.
2.
Kondisi Demografis
Keadan Demografi penduduk di Desa Deresan pada data akhir tahun
2017 berjumlah 5,067 jiwa, terdiri dari
§ Laki-Laki : 2.446
orang
§ Perempuan : 2.601
orang
Mayoritas
penduduk di desa Deresan adalah Beragama Islam dan selebihnya kristen, dengan
penduduk sebanyak itu dan mayoritas peduduk beragama Islam, maka tidak
dipungkiri di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna berjalan dengan baik. Secara umum tempat ini memiliki fungsi
yaitu TPQ dan gedung serbaguna.
3.
Sejarah Pengolahan Wakaf
Dalam menjalankan atau mengelola harta benda wakaf, hal yang paling
mendasar adalah sifat dan sikap komitmen dari pengelola (nazhir) sebagai orang
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap harta benda wakaf, Berangkat dari
sini penulis mencoba memaparkan hasil dari penelitian di Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Muttaqien dan Gedung SerbagunaDesa Kulon, Rt
011/Rw 03 Dersansari, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Sejarah
munculnya ide atau upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf di tempat Pembelajaran anak-anak Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna di latar belakangi
oleh beberapa hal diantaranya adalah Bapak H. Suradji selaku orang yang
mewakafkan atau waqif mempunyai tanah
dengan luas 20 Meter. Dia merasa khawatir dengan anak-anak di daerahnya karena
jarang sekali ada tempet pembelajarn al-Qur’an untuk anak usia dini, sehingga
dia berfikir untuk mendirikan sebuah
tempat untuk menjadi media pembelajaran al-Quran.
Di samping itu Bapak H. Suradji juga
berinisitaif untuk mendirikan gedung serba guna didaerah yang dia tempati.
Karena di desa tersebut belum ada tempat atau gedung serba guna untuk
memudahkan warga jika diadakanya rapat
Rt, Rw atau rapat-rapat lainya.
Perwakafan terjadi pada tahun 2013 Bapak
Surdji mewakafkan tanah utuk dibangunkan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ
Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna. Pak surdji hanya mewakfkan tanah saja. Untuk
pembangunanya para pengurus membuat proposal dan di ajukun ke balai desa.
Dari bantuan dana desa tidak cukup dalam
pembangunanya sehingga masih membutuhkan para donatur-donatur dalam
pembangunanya. Setelah dana terkumpul pada tahun 2014 bangunan Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna selesai di bangun dan diresmikan.
4.
Perkembangan Wakaf
Dalam melakukan pengelolaan wakaf di tempat Pembelajaran
anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna
dilakukan oleh pengurus yaitu sebuah pengelola wakaf yag diberikan wewenang
oleh Nazir untuk mengelola dan mengatur perwakafan tersebut.
Struktur kepengurusan :
a.
Ketua : Bapak Wildan Fatony
b.
Sekertaris : Bapak Ahmadi
c.
Bendahara : Bapak Suwondo
d.
Anggota : Bapak Tukiman
Bapak Jayadi
Bapak Surito
Bapak Wasiman
Mengenai
sumber tanah wakaf di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sebelumya tanah wakaf hanya di dapat
oleh Bapak H. Suradji. Luas tanah
tersebut seluas 20 x 10 m2. Bapak H. Suradji hanya berkontribusi
dalam penyumbangan tanah wakaf saja dan untuk pembangunan gedung para
anggota penggurus membuat proposal bantuan dana desa .
Tidak
hanya dana desa para pengurus dalam pembagunanya terdapat para donatur dalam memperlancar
terbangunya Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna.
Dalam proses butuh proses yag cukup lama, dikarenaka bantuan yang tidak
mencukupi. Sehingga para pengurus meuggu donatur-donatur untuk meyumbang di Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna. Setelah dana
terkumpul pada tahun 2014 banguna Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen)
dan Gedung Serbaguna selesai di bangun dan
diresmikan.
Gedung
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sudah
tersertivikasi pada tahun 2014 yang di urus oleh para pengurus. Agar legalitas
kepemilikan dan pengakuan tidak diperdebatkan kembali.
D. Kesimpulan dan Saran
Pengelolaan wakaf di tempat Pembelajaran anak-anak Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sudah baik karena sudah adanya usaha untuk menghidupkan dan melestarikan
harta wakaf.Penghimpunan harta wakaf diperoleh dari masyarakat dan bantuan
pemerintah setempat. Pemanfaatan harta wakaf digunakan khususnya untuk
kemaslahatan masyarakat setempat dan untuk masyarakat luas pada umumnya.
E.
Daftar Pustaka
Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”. Depok :PT.
Rajagrafindo
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada
BPS
Lampiran


Komentar
Posting Komentar