Langsung ke konten utama

PENGELOLAAN TANAH WAKAF

PENGELOLAAN TANAH WAKAF
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Muttaqien dan Gedung Serbaguna
Desa Kulon, Rt 011/Rw 03 Dersansari, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang

Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu : Dr. Mochlasin, M.Ag.


Di susun oleh :
Muhamad Abdul Faza
63020160149
Kelas B


Program  studi S1 Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negri Salatiga
2018


A.    Latar Belakang

Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahtera.
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berwujud benda tidak bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.


B.     Wakaf Dalam Ajaran Islam

1.        Pengertian Wakaf

Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqaf  ysng berarti habasa (menahan). Dan al-man’u, (menghalangi).
Menurut Komilasi Hukum Islam Pasal 1, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran islam. Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dirumuskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.[1]

2.        Dasar Pensyariatan Wakaf

Secarara khusus, nasah yang menunjukan persyariatan wakaf dalam Al-Qur’an dan hadis tidak ditemukan. Tetapi secara umum banyak ditemukan ayat maupun hadis yang menganjurkan agar orang beriman memanfaatkan sebagain rezekinya untuk kebaikan. Kata-kata waqaf ditemukan dalam Al-Qur’an empat kali dalam tiga surat, yaitu QS Al-An’am [6:27], QS As-Saba’ [34:31], QS As-Safat [37:24], dengan makna tahan, “dan tahanlah mereka karena mereka akan ditanya”. Cuma ayat ini berada konteks proses ahli neraka ketika akan dimasukan ke neraka.[2]

3.        Rukun Wakaf

Rukun wakaf menurut para ulama Harafiyah adalah sighat, yaitu lafal yang menunjukan atas makna wakaf. Rukun wakaf menurut para ulama ini adalah ijab, yaitu pernyataan yang bersumber dari wakif yang menununjukan kehendak wakaf, sedangkan qobul dari mauqruf ailaih tidak termasuk rukun wakaf. Adapun rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat yaitu :[3]
a.         Waqif (orang yang mewakafkan)
Di syariatkan untuk orang yang mewakafkan adalah cakap hukum, yakni dewasa,sehat akal pikiran (baligh berakal) merdeka, dan cerdas, oleh karena itu, tidak sah melakukan wakaf bagi anak-anak, orang gila, dan orang yang berada di bawah pengampun. Disamping itu, disyariatkan wakaf merupakan pemilik yang sah dari harta yang diwakafkan.
Dalam pasal 215 KHI dan Pasal 1 PP No 28 Tahun 1997 disebutkan, wakif adalah orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya dengan syarat-syarat seperti tertuang dalam pasas 217 KHI: Badan-badan hukum Indonesia dan orang-orang yang telah dewasa, dan orang-orang yang oleh hukum idak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dinyatakan wakif harus: dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.


b.        Mauquf (benda yang diwakafkan)
Menurut ulama Hanafiyah benda atau harta yang diwakafkafkan yaitu :
1)        Benda wakaf, adalah suatu yang dianggap harta berupa harta byang bdiperoleh dimanfaatkan secara syar’i (mal mutaqaqqim) dan merupakan benda tidak bergerak, tidak sah mewakafkan sesuatu yang berupa manfaat, seperti hak-hak yang bersifat kebendaan.
2)        Benda wakaf itu diketahui, jelas ukuranya, dan tempatnya, seperti mewakafkan 1.000 meter tanah yang berbatasan dengan tanah tuan A. Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak jelas.
3)        Benda wakaf merupakan milik sempurna dari wakif karena wakaf menggugurkan kepemilikan.
4)        Harta wakaf itu harta yang terpisah, tidak mengikut pada hal lain apabila harta itu yang dapat dibagi dan dapat diserahterimakan.
c.         Mauquf’alaihi (penerima wakaf atau tujuan wakaf)
Mauquf’alaihi disyaratkan wakaf adalah untuk kebaikan, taqarubila Allah atau untuk keluarga. Wakif dalam memanfaatkan hartanya harus menentukan tujuan wakaif baik untuk kepentingan khusus seperti menolong keluarganya sendiri, fakir miskin, sabilillah, dan ibn sabil, ataupun untuk kepentingan umum, seperti untuk ibadah, pendidikan, sosial dan lainya.
d.        Shiqhar wakaf (ikrar wakaf)
Ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak dari wakif utuk mewakafkan tanah miliknya. Syarat-syarat shighat adalah :
1)        Shigatah wakaf harus bersiafat ta’bid (untuk selama-lamanya).  Meurut jumhur ulama selain Malikiyah wakaf tidak sah apabila ditentukan waktunya. Misalbya, wekafkan benda selama 5 tahun atau 10 tahun, wakaf itu batal. Karena tujuan wkaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka wakaf itu harus bersifat seleamanya (abadi).
2)        Sighat bersifat tanjiz. Artinya wakaf tidak diiringi dengan syarat tertentu atau masa yang akan datang, demikian menurut jumhur ulama. Namaun, ulama Malikiyah menyatakan wakaf boleh saja diakaitkan dengn syarat, seperti ungkapan seseorang “jika kamu berhasil mengambil rumahku yang dikuasai si fulan maka rumah itu aku wakafkan kepadamu.
3)        Iltizam, wakaf itu menurut jumhur ulama bersifat mengikat. Wakif tidak dapat menarik kembali benda yang tekah diwakafkan.
4)        Sighat tidak diiringi dengan syarat yang batal, syarat yang bertentangan dengan tabiat wakaf. Mislanya diungkapkan “saya wakafkan tanah ini dengan syarat tanah ini tetap milik saya”
5)        Menyebutkan mauquf alaihi secara jelas dalam shigaht wakaf.
6)        Shighat dinyatakan dengan lafal sharih (jelas), seperti wakaf atau dengan lafal kinayah (sindiran), seperti sadqah (yang diniatkan wakaf)

4.      Wakaf Dalam Perundangan Indonesia

Di Indonesia, peraturan yang mengatur wakaf selam ini tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang perwakafan Tanah Milik. Selain itu juga tertuang dalam kompalasi hukum (KHI) berdasarkan Instruksi presiden No. 1 Tahn 191. Terakir, yang menjadi landasan humum wakaf dan peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[4]

C.    Pengolahan Wakaf

1.        Letak Geografis

Lokasi research terletak di Desa Deresan Kulon. Rt. 011/Rw. 03, Darsansari, Kecamatan, Suruh, Kabupaten semarang. Yang berfungsikan tempat Pembelajaran anak-anak TPQ dan gedung serbaguna (tempat perkumpulan).  Yang mempunyai wilayah dusun, yaitu :
a.       Dusun Kebowan
b.      Dusun Beji lor
c.       Dusun Jatirejo
d.      Dusun Deresansari
e.       Dusun Purworejo
f.       Dusun Ketanggi
g.      Dusun Medayu
h.      Dusun Bonomerto
i.        Dusun Sukerjo
j.        Dusun Kedung Ringin
k.      Dusun Gunung Tumpeng
l.        Dusun Rekosari
m.    Dusun Suruh
n.      Dusun Plumbon
o.      Dusun Kradon lor
p.      Dusun Cukilan
q.      Dusun Dadapayam
Secara geografis wilayah Kecamatan Suruh mempunyai Sumber Daya Alam yang sangat potensial, hal ini diketahui dari area persawahan, ladang, perekbunan, dan sumebr daya air yang sangat melimpah
Desa Deresan mempunyai luas wilayah 149.52 Ha. Dengan luwas sawah 80,47 Ha dan bukan sawah 5,81 Ha dan luas buakan Pertaian 62,72 Ha.

2.        Kondisi Demografis

Keadan Demografi penduduk di Desa Deresan pada data akhir tahun 2017 berjumlah 5,067 jiwa, terdiri dari
§  Laki-Laki             : 2.446 orang
§  Perempuan           : 2.601 orang
Mayoritas penduduk di desa Deresan adalah Beragama Islam dan selebihnya kristen, dengan penduduk sebanyak itu dan mayoritas peduduk beragama Islam, maka tidak dipungkiri di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna berjalan dengan  baik. Secara umum tempat ini memiliki fungsi yaitu TPQ dan gedung serbaguna.

3.        Sejarah Pengolahan Wakaf

Dalam menjalankan atau mengelola harta benda wakaf, hal yang paling mendasar adalah sifat dan sikap komitmen dari pengelola (nazhir) sebagai orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap harta benda wakaf, Berangkat dari sini penulis mencoba memaparkan hasil dari penelitian di  Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Muttaqien dan Gedung SerbagunaDesa Kulon, Rt 011/Rw 03 Dersansari, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Sejarah munculnya ide atau upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf  di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna di latar belakangi oleh beberapa hal diantaranya adalah Bapak H. Suradji selaku orang yang mewakafkan atau waqif  mempunyai tanah dengan luas 20 Meter. Dia merasa khawatir dengan anak-anak di daerahnya karena jarang sekali ada tempet pembelajarn al-Qur’an untuk anak usia dini, sehingga dia  berfikir untuk mendirikan sebuah tempat untuk menjadi media pembelajaran al-Quran.
Di samping itu Bapak H. Suradji juga berinisitaif untuk mendirikan gedung serba guna didaerah yang dia tempati. Karena di desa tersebut belum ada tempat atau gedung serba guna untuk memudahkan  warga jika diadakanya rapat Rt, Rw atau rapat-rapat lainya.
Perwakafan terjadi pada tahun 2013 Bapak Surdji mewakafkan tanah utuk dibangunkan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna. Pak surdji hanya mewakfkan tanah saja. Untuk pembangunanya para pengurus membuat proposal dan di ajukun ke balai desa.
Dari bantuan dana desa tidak cukup dalam pembangunanya sehingga masih membutuhkan para donatur-donatur dalam pembangunanya. Setelah dana terkumpul pada tahun 2014 bangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna selesai di bangun dan  diresmikan.

4.        Perkembangan Wakaf

Dalam  melakukan pengelolaan wakaf  di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna dilakukan oleh pengurus yaitu sebuah pengelola wakaf yag diberikan wewenang oleh Nazir untuk mengelola dan mengatur perwakafan  tersebut.
Struktur kepengurusan :
a.       Ketua                   : Bapak Wildan Fatony
b.      Sekertaris             : Bapak Ahmadi
c.       Bendahara            : Bapak Suwondo
d.      Anggota               : Bapak Tukiman
                               Bapak Jayadi
                               Bapak Surito
                               Bapak Wasiman
Mengenai sumber tanah wakaf di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sebelumya tanah wakaf hanya di dapat oleh Bapak H. Suradji.  Luas tanah tersebut seluas 20  x 10 m2.  Bapak H. Suradji hanya berkontribusi dalam  penyumbangan tanah wakaf  saja dan untuk pembangunan gedung para anggota penggurus membuat proposal bantuan dana desa .
Tidak hanya dana desa para pengurus dalam pembagunanya  terdapat para donatur dalam memperlancar terbangunya Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna. Dalam proses butuh proses yag cukup lama, dikarenaka bantuan yang tidak mencukupi. Sehingga para pengurus meuggu donatur-donatur untuk meyumbang di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna. Setelah dana terkumpul pada tahun 2014 banguna Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna selesai di bangun dan  diresmikan.


Gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sudah tersertivikasi pada tahun 2014 yang di urus oleh para pengurus. Agar legalitas kepemilikan dan pengakuan tidak diperdebatkan kembali.


D.    Kesimpulan dan Saran

                                    Pengelolaan wakaf di tempat Pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Al-Muttaqen) dan Gedung Serbaguna sudah baik karena sudah adanya usaha untuk menghidupkan dan melestarikan harta wakaf.Penghimpunan harta wakaf diperoleh dari masyarakat dan bantuan pemerintah setempat. Pemanfaatan harta wakaf digunakan khususnya untuk kemaslahatan masyarakat setempat dan untuk masyarakat luas pada umumnya.

E.     Daftar Pustaka

Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”. Depok :PT. Rajagrafindo
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
BPS

Lampiran





[1] Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”.PT. Rajagrafindo Depok hal.309
[2] Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”.PT. Rajagrafindo Depok hal.313
[3] Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”.PT. Rajagrafindo Depok hal.414
[4] Darsono.(2017).”Perbankan Syariah di Indinonesia”.PT. Rajagrafindo Depok hal.320

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah...

Maksimisasi Keuntungan

MAKALAH TEORI EKONOMI MIKRO MAKSIMISASI KEUNTUNGAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Teori Ekonomi Mikro Dosen  pengampu :Widhiharso, M.Si Di  susun oleh : 1.      Muhamad Hanif Alwi    (63020160145) 2.      Muhamad Abdul Faza   (63020160149) 3.      Agus Tri Widodo           (63020160165) Kelas D S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2017 KATA PENGANTAR Dengan Mengucapakan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas kehendak nya kami telah dapat menyelesaikan makalah ini. meskipun banyak sekali kekurangan dan kesalahan didalamnya, namun kami berharap makalah ini dapat berfungsi sebagai penambah ilmu dan wawasan bagi kami dan para pembaca.  Makalah ini memuat tentang ...

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2....