Langsung ke konten utama


Corporate Social Responsibility (CSR)  Dengan Pendekatan Maqashid Shariah


Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu : QI Mangku Bahjatullah, LC., M.S.I.







Di susun oleh :

Muhamad Abdul Faza 
(63020160149)
Kelas :B








Progam Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negri Salatiga
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga tugas dengan judul “Corporate Social Responsibility (CSR)  Dengan Pendekatan Maqashid Shariah ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.
Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan pemikiran, penerbit yang telah menerbitkan buku tersebut, serta lembaga lain yang menyediakan sarana buku tersebut. Dan tak lupa penulis media elektronik yang belum sempat untuk diterbitkan, yang juga memberikan banyak sumbangan pemikiran.
            Terlepas dari hal tersebut, kami menyadari dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak kekurangan baik dalam penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang menambah wawasan pemikiran.


Salatiga, 11 November 2018


penulis




BAB 1

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

            Maqashid syariah adalah maksud atau tujuan syariah dalam hal menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta terhadap semua perkara, atau urusan manusia yang berhubungan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari. Maqashid syariah merupakan petunjuk, sekaligus pedoman yang wajib dijadikan acuan bagi setiap individu dalam mencari nafkah.
Maqashid syariah mempunyai tujuan yang menekankan bagi setiap individu untuk dapat membedakan mana transaksi yang halal dilakukan, mana transaksi yang subhad (abu-abu), dan mana transaksi yang haram dilakukan. Maqashid syariah merupakan sinergisitas antara fakta dan realitas. Dalam realitas dunia bisnis, aktivitas ekonomi sangat di dominasi oleh aktivitas perdangangan, atau dalam bahasa umumnya adalah aktivitas jual beli. Ruh maqashid syariah dalam aktivitas perdagangan adalah aktivitas jual-beli yang bergerak di sektor riil, yaitu ada uang ada barang! Sehubungan dengan hal tersebut, syariat Islam tidak membenarkan jika nilai nominal uang dijadikan sebagai alat komoditi yang diperdangan di pasar valuta asing.
Implementasi maqashid syariah pada program CSR di perbankan syariah adalah, terletak pada sejauh mana program CSR direalisasikan pada aktivitas operasional perbankan syariah. Program CSR merupakan bentuk tanggungjawab sosial bagi setiap entitas, baik yang bergerak di sektor manufaktur/industry, maupun di sektor perdagangan, dan jasa, terhadap lingkungannya. Dalam tataran implementasi, bentuk tanggung jawab sosial dari Islamic Corporate Social Responsility (ICSR) adalah merujuk pada pemberlakukan Lembaga Keuangan Islam (Islamic Financial Institutions). Dalam kapasitasnya sebagai lembaga perwakilan yang melayani kebutuhan umat Islam secara kolektif, keberadaan dari Lembaga Keuangan Islam wajib adanya, jika tidak, hal ini akan bertentangan dengan prinsip dasar dalam al-Qur'an, khususnya maqashid syariah pada tingkatan tahsiniat.[1]

1.2     Rumusan Masalah

1.      Apakah yang di maksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.      Apakah yang di maksud dengan Maqashid Shariah ?
3.      Bagaimana Implementasi Corporate Social Responsibility dengan Maqashid Shariah di Perbankan Syariah ?

1.3     Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan Maqashid Shariah ?
3.      Untuk mengetahui Implementasi Corporate Social Responsibility dengan Maqashid Shariah di Perbankan Syariah ?


BAB 2

PEMBAHASAN


2.1     Corporate Social Responsibility (CSR)

2.1.1        Definisi Corporate Social Responsibility

Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) menurut (Hadi, 2011) menyatakan bahwa CSR atau Tanggung Jawab Sosial merupakan sebuah bentuk komitmen perusahaan dalam berkontribusi membangun perekonomian perusahaan yang diimbangi dengan melakukan kegiatan etis yang dapat meningkatkan kualitas hidup dari pekerja atau karyawan beserta keluarganya agar setaraf dengan komunitas lokal dan masyarakat secara luas.[2]

2.1.2        Corporate Social Responsibility dalam Prespektif Islam

Corporate Social Resposibility dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru, tanggung jawab sosial sangat sering disebutkan dalam al Qur’an. Salah satu diantaranya dijelaskan dalam Surah Al Baqarah 205 :[3]
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ  لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَـرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ  وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Terjemahaan :
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.
Ayat di atas menggambarkan secara nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan kelesatarian alam. Segala usaha dalam bentuk bisnis maupun nonbisnis harus mampu melestarikan alam sebagai bentuk pertangungjawaban sosial. CSR pada dasarnya merupakan konsep berbagi atau saling membantu antara manusia dengan harta atau profit oleh suatu korporat. Implementasi CSR sudah di terapkan sejak kekhalifaan Rasulullah, selama masa hidup Rasululllah selalu menyediakan bantuan keuangan kepada fakir miskin dari baitul mal.
dalam etika bisnis Islam sendiri memiliki dua pengertian yaitu: pertama etika sebagai moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi krisis dan rasional. Dengan etika ini membantu manusia untuk bertindak secara bebas namun dapat dipertanggungjawabkan. Rasulullah sebenarnya telah memberikan contoh yang nyata mengenai etika bisnis, ketika beliau berdagang, beliau memilik karakteristiknya sendiri selain keuletan dan dedikasinya, yaitu: shiddiq, amanah, fathanah dan tabligh.[4]
Dari sifat-sifat di atas jika dikaitkan dengan konteks CSR, maka para pelaku atau pihak perusahaan dituntut untuk bersikap tidak kontradiksi antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, menga4kuikelemahan dan kekurangan (tidak ada yang ditutup-tutupi). Pelaku usaha atau perusahaan memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan dan kejujuran, serta dengan sikap amanah ini perusahaan memiliki tanggungjawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya.
Corporate Social Responsibility dalam prespektif Islam berasal dari prinsipprinsip inti dalam Al Qur’an. Ada tiga prinsip utama dalam Al Qur’an yang menjadi dasar dalam CSR, yaitu:17 (1) Kekhalifaan manusia dimuka bumi; (2) Akuntabilitas Ilahi dan (3) Kewajiban manusia untuk mencegah kejahatan dan memerintahkankebaikan. Prisip kekhalifaan manusia menjelaskan bahwa manusia adalah wakil Allah dimuka bumi, sehingga segala isi bumi ini adalah kepemilikan Allah manusia hanya dititip sebagai penjaga amanah. Prinsip akuntanbilitas ilahi merupakan impliksi dari prinsip kekhalifaan manusia dimana manusia sebagai wakil Allah di bumi, sehingga manusia diwajibkan bertanggungjawab atas segala yang diamanahkan Allah kepada manusia. Kemudian untuk prinsip ketiga manusia memiliki kewajiban untuk mencegah kejahatan dan memerintahkan kepada kebaikan dikarenakan manusia sebagai wakil Allah yang harus mempertanggungjawabkan seluruh amanah ini.[5]

2.2     Maqashid Shariah

2.2.1     Definisi Maqashid Shariah

Maqashid al-syari’ah secara etimologi (bahasa) terdiri dari dua kata, yakni maqasid dan syari’ah. Maqashid, adalah bentuk jamak dari maqsủd, yang berarti “kesengajaan atau tujuan.” Syari’ah, secara bahasa berarti “jalan menuju air.” Secara terminologis, dalam periode-periode awal, syari’ah merupakan al-nusus al-muqaddasah, dari al-Qur’an dan hadis yang mutawatir yang sama sekali belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud seperti ini syari’ah disebut al-tariqah almustaqimah. Muatan syari’ah dalam arti ini mencakup ‘amaliyah, khuluqiyah. Dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi muatan arti syariah, dimana aqidah tidak masuk lagi dalam pengertian syariah.[6]
Menurut Ibnu ‘Asyur: Maqashid syari’ah adalah segala pengertian yang dapat dilihat pada hukum-hukum  yang disyariatkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, menurut beliau maqashid terbagi menjadi dua yaitu; maqashid umum dan maqashid khusus. Maqashid umum dapat dilihat dari hukum-hukum yang melibatkan semua individu secara umum, sedangkan maqashid khusus cara yang dilakukan oleh syariah untuk merealisasikan kepentingan umum melalui tindakan seseorang.[7]
Dalam menjaga dan melindungi institusi kemanusiaan Agama Islam memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, guna menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan. Terdapat lima pokok atau inti tujuan umum syari’at (maqashid shariah) yang disepakati oleh jumhur ulama termasuk Imam al-Gazali dan Imam asy-Syatibi yang kemudian dikenal dengan istilah al kulliyyah al khamsah (lima inti atau pokok), yaitu teori atau metode dalam panggalian dan penemuan hukum dalam Agama Islam, kelima hal tersebut adalah :[8]
a.    Hifdzh ad-din (melindungi agama)
b.    Hifdzh an nafs (melindungi jiwa)
c.    Hifdzh al-‘aql (Melindungi pikiran)
d.   Hifdzh al-mal (melindungi harta)
e.    Hifdzh an-nasl (melindungi keturunan)

2.3     Implementasi Corporate Social Responsibility dengan Maqashid Shariah

Di sini saya mengambil contoh studi  kasus  dalam suatu jurnal yang berjudul  Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporate Social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia cabang Surakarta :[9]
A.      Menjaga Agama   (hifzh ad-din)
Dalam jurnal dijelaskana bahwa tujuan syariah dalam menjaga agama adalah kepatuhan terhadap syariah, sebagaimana yang telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS mengatur semua sistem produk yang akan dikeluarkan, seperti penyesuaian jumlah produk. Pertama ketika produk itu akan dibuat, misalkan produk tabungan kita lihat pada aturan Bank Indonesia, karena hal ini terkait langsung dengan sistem, atau kebijakan dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai otoritas tertinggi dalam mengatur semua sistem perbankan di tanah air. Misalkan sistem A, produk murabahah atau mudharabah dengan sistem produk yang dibuat, tetap akan didiskusikan dengan DPS. Secara syariahnya dapat, dan juga tidak menyimpang dari kreteria perbankannya.
Disamping vasilitas produk yang telah diberikan oleh jasa perbankan syariah, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, dijelaskan pula mengenai penampilan secara fisik bagi seluruh karyawan dan karyawati PT BMI cabang Surakarta selama jam kerja kantor berlangsung. Adapun penampilan secara fisik yang dimaksud adalah diwajibkannya bagi seluruh karyawati untuk mengenakan busana muslimah (berjilbab), dalam beraktivitas selama jam kerja kantor. Dalam hal ini semua karyawati tidak diperbolehkan untuk menggunakan celana panjang. hal tersebut telah menunjukkan bahwa, secara fisik penampilan para karyawati PT BMI cabang Surakarta khususnya, dan perbankan syariah pada umumnya, sudah sangat berbeda dengan penampilan para karyawati di bank konvensional.
B.     Menjaga Jiwa (hifzh an-nafs)
Tujuan syariah dalam menjaga jiwa adalah diwajibkannya kepada semua pegawai dalam lingkungan kerja PT Bank Muamalat Indonesia di seluruh Indonesia pada umumnya, dan khsusunya pada PT Bank Muamalat Indonesia cabang Surakarta mulai dari krunya, hingga ke level yang tertinggi untuk mengeluarkan dua setengah persen (2,5%) zakat personal pada saat penggajian, baik berupa gaji pokok, maupun berupa bonus yang akan langsung didebetkan secara sistematis kerekening masing-masing pegawai, tanpa terkecuali. 
Sehubungan dengan hal tersebut, PT BMI cabang Surakarta mempunyai anak perusahaan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM). BMM mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana-dana dari nasabah yang hitungannya menunggak. Ketika nasabah menuggak misalkan dari tanggal 5 dan baru sempat membayar pada tanggal 20 atau 29, maka dana yang didebetkan misalnya denda akan di serahkan ke BMM. Namun dalam hal ini PT BMI tidak mengambil dana tunggakan tersebut sebagai suatu keuntungan. Tetapi apabila nasabah tersebut dibulan yang sama dapat membayar angsuran, maka kita akan kembalikan dana denda tunggakan tersebut. Hal ini karena kinerja keuangan PT BMI, lebih bersifat memberikan. Kalau anda telat bayar kita debet, tetapi ketika anda sudah bayar kita tidak boleh menzalimi, kecuali jika lewat dari bulan tersebut, kita terpaksa akan mendebetnya.
Perilaku syariah atau tujuan syariah sangat riil kepada suatu tindakan-tindakan, atau aturan-aturan yang ada, atau lebih pada teknis dan penafsiran-penafsiran peraturan yang diterapkan di lapangan. Mekanisme penerapan syariah, baik di pusat maupun di cabang, itu sudah melalui penggodokan yang matang. Implementasi nilai-nilai syariah memang lebih diutamakan dalam kinerja keuangan PT BMI. PT BMI merupakan bank yang pertama kali syariah, dalam artian bahwa dari semua jenis perbankan syariah yang ada di tanah air, bank muamalatlah yang paling mendekati syariah, walaupun harus diakui bahwa dalam praktek kinerja operasionalnya belum seratus persen (100%) murni syariah.
C.     Menjaga Akal (hifzh al-‘aql)
Sebagai pionir bank syariah di Indonesia, PT BMI memiliki komitmen yang besar terhadap perkembangan dan keberlasungan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari upaya PT BMI cabang Surakarta melalui berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat luas mengenai program-program kerja perbankan syariah untuk kurun waktu jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, model dari kelima konsep maqashid syariah sudah ada bagian-bagian yang mengawasinya di PT BMI. Terkait dengan kelima konsep tersebut bahwa tujuan syariah dalam menjaga akal adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan karyawan. Misalkan pegawai yang baru masuk, itu sudah pasti memperoleh pendidikan, baik bagian operasional, pembiayaan dan clening service. Hal ini bertujuan agar semua kru PT BMI dapat melaksanakan tugasnya masing-masing secara professional, setiap karyawan dan karyawati PT BMI yang dimutasi tugas, atau memperoleh jabatan baru dalam lingkungan kerja PT BMI, secara otomatis mereka akan memperoleh pendidikan khusus, sesuai dengan bidang dan tugas yang baru dijabatnya. Hal ini dimaksudkan agar setiap karyawan dan karyawati dapat bekerja secara professional, sesuai dengan bidang kerja mereka masing-masing.
D.     Menjaga Keturunan (hifzh an-nasl)
Tujuan syariat dalam menjaga keturunan adalah pada peningkatan kesejahteraan karyawan.secara konsep dan prosedur PT BMI cabang Surakarta mempunyai Ittifaq Muamalat karyawan yang mengatur segala jenis kebutuhan karyawan. Ittifaq Muamalat adalah peraturan ketenaga kerjaan, yang secara khusus cuma berlaku dan menjadi pedoman dalam lingkungan kerja perbankan syariah, baik di kantor pusat, maupun di seluruh kantor cabang perbankan syariah yang berada di tanah air. Ittifaq muamalat berisi peraturan tentang hak dan kewajiban yang harus ditunaikan dan dipatuhi oleh seluruh karyawan perbankan syariah, tanpa terkecuali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aisyah mengemukakan bahwa suatu ketika ia bersama bapak-bapak melakukan survey dalam menentukan satu ittifaq muamalat saja yang akan diberikan kepada para karyawan. Sebagai contoh ketika melakukan satu poin ittifaq saja, misalkan kacamata dan jika di perbankan lain yang non syariah, itu terkadang tidak punya atau tidak memberikan fasilitas pembelian kaca mata. Kalau di BMI mau diberi dengan nominal berapa semuanya sudah dengan perhitungan yang matang. Pemberian kacamata atas pertimbangan bahwa mereka duduk di depan kompoter berjam-jam, dan kalau tidak diberikan kacamata, maka akan berdampak pada terganggunya kesehatan mata, dan kalau hal ini sampai terjadi dan dialami oleh para karyawan, dan karyawati di BMI maka otomatis akan menggangu bahkan menghambat tugas-tugas pekerjaan mereka sehari-hari. Pemberian kaca mata dilakukan setelah karyawan sudah melalui penggodokan mata yang rapat-rapat, dalam hal ini akan melibatkan dan memanggil Dewan Pengawas Syariah, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan mata secara teliti dan akurat dari team medis. Aisyah menegaskan bahwa terkait dengan ittifaq muamalat, secara konsep dan tertulis hal ini sudah dimiliki dan direalisasikan oleh PT BMI cabang Surakarta.
E.      Menjaga Harta (hifzh al-mal)
Tujuan syariat dalam menjaga harta lebih ditekankan pada kesejahteraan stakeholder dan kesejahteraan nasabah, disamping itu terkait pula dengan likuidasi, pemberian kredit dan efisiensi. Hal ini sudah sangat jelas dan terpantau, yang dapat kita lihat pada buku harian. Bahkan kredit setiap bulan, beban operasional, setiap hari bisa di update, setiap terjadi penerimaan dan pengeluaran Insya Allah selalu terpantau. Secara prosedural dan kasat mata, maqashid syariah dalam menjaga harta sudah dijalankan di BMI, namun tetap ada minus dalam artian hal ini diibaratkan semacam barang yang kasat
bahwa PT BMI mempunyai bagian HRD yang bertugas untuk memberikan teguran jika ditemukan kekurangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan bagi para karyawan yang melanggar peraturan agar kinerja mereka kedepanya bisa lebih baik. Bagian HRD ini hanya mempunyai kewenangan menegur dan mengingatkan bagi siapa saja karyawan PT BMI yang melakukan pelanggaran, namun HRD ini tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sangsi berupa hukuman. HRD merupakan perpanjangan tangan dari pihak nmanajemen dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).









BAB 3

PENUTUP

  3.1            Kesimpulan

Maqashid syariah pada studi kasus dalam pembahasan diatas, menekankan pada sejauh manakah implementasi dari kelima konsep maqashid syariah dalam hal Menjaga Agama, Menjaga Jiwa, Menjaga Akal, Menjaga Keturunan, dan Menjaga Harta, terhadap keenam pendekatan manajemen dan indikator kinerja program CSR, yang meliputi bidang Ekonomi, Lingkungan, Praktik Tenaga Kerja dan Pekerjaan Layak, Hak Asasi Manusia, Masyarakat, dan Tanggung Tawab Produk di PT BMI cabang Surakarta


DAFTAR PUSTAKA


Finarti, Aan. Putra, Purnama. (2015).”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap pelaksanaan csr bank islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam SHARE Volume 4.No.1 Hlm 37-66
Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 7, Nomor 1, Hlm. 120-13
Pri, Rykanita. (2014).”Implementasi Corporate social Responsibility terhadap kepercayaan dan loyalitas nasabah ditinjau dari prespektif syariah”.Skripsi.Makasar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makasar.
Shadikin, Rizki.(2017).”Tinjauan Maqashid asy-syari’ah terhadap sistem keamanan perbankan pada progam “Branchless banking”.skripsi.Yogyakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga



[1] Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 7, Nomor 1, Hlm. 120-130
[2] Finarti, Aan. Putra, Purnama.”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap pelaksanaan csr bank islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam SHARE Volume 4.No.1 (2015) Hlm 39
[3] Pri, Rykanita.”Implementasi Corporate social Responsibility terhadap kepercayaan dan loyalitas nasabah ditinjau dari prespektif syariah”.Skripsi.Makasar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makasar. (2014) hlm 27
[4] Ibid. Hlm 28
[5] Ibid. Hlm 29
[6] Finarti, Aan. Putra, Purnama. (2015).”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap pelaksanaan csr bank islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam SHARE Volume 4.No.1 Hlm 43
[7] Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid Syariah. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 1996. Hlm 190
[8] Shadikin, Rizki.(2017).”Tinjauan Maqashid asy-syari’ah terhadap sistem keamanan perbankan pada progam “Branchless banking”.skripsi.Yogyakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga. Hlm 24
[9] Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 7, Nomor 1, Hlm. 120-130


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah...

Maksimisasi Keuntungan

MAKALAH TEORI EKONOMI MIKRO MAKSIMISASI KEUNTUNGAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Teori Ekonomi Mikro Dosen  pengampu :Widhiharso, M.Si Di  susun oleh : 1.      Muhamad Hanif Alwi    (63020160145) 2.      Muhamad Abdul Faza   (63020160149) 3.      Agus Tri Widodo           (63020160165) Kelas D S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2017 KATA PENGANTAR Dengan Mengucapakan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas kehendak nya kami telah dapat menyelesaikan makalah ini. meskipun banyak sekali kekurangan dan kesalahan didalamnya, namun kami berharap makalah ini dapat berfungsi sebagai penambah ilmu dan wawasan bagi kami dan para pembaca.  Makalah ini memuat tentang ...

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2....