Corporate Social Responsibility (CSR) Dengan Pendekatan Maqashid Shariah
Di susun guna memenuhi
tugas mata kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu : QI
Mangku Bahjatullah, LC., M.S.I.
Di susun oleh :
Muhamad Abdul Faza
(63020160149)
Kelas :B
Progam Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negri Salatiga
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga
tugas dengan judul “Corporate Social Responsibility (CSR) Dengan Pendekatan Maqashid Shariah ” ini
dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak
–pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.
Makalah
ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik
berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada
pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan
pemikiran, penerbit yang telah menerbitkan buku tersebut, serta lembaga lain
yang menyediakan sarana buku tersebut. Dan tak lupa penulis media elektronik
yang belum sempat untuk diterbitkan, yang juga memberikan banyak sumbangan
pemikiran.
Terlepas dari hal tersebut, kami
menyadari dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak kekurangan baik dalam
penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang menambah wawasan
pemikiran.
Salatiga,
11 November 2018
penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Maqashid
syariah adalah maksud atau tujuan syariah dalam hal
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta terhadap semua perkara, atau
urusan manusia yang berhubungan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari. Maqashid syariah merupakan petunjuk,
sekaligus pedoman yang wajib dijadikan acuan bagi setiap individu dalam mencari
nafkah.
Maqashid syariah mempunyai tujuan yang menekankan bagi setiap individu
untuk dapat membedakan mana transaksi yang halal dilakukan, mana transaksi yang
subhad (abu-abu), dan mana transaksi yang haram dilakukan. Maqashid
syariah merupakan sinergisitas antara fakta dan realitas. Dalam realitas
dunia bisnis, aktivitas ekonomi sangat di dominasi oleh aktivitas perdangangan,
atau dalam bahasa umumnya adalah aktivitas jual beli. Ruh maqashid syariah dalam
aktivitas perdagangan adalah aktivitas jual-beli yang bergerak di sektor riil,
yaitu ada uang ada barang! Sehubungan dengan hal tersebut, syariat Islam tidak
membenarkan jika nilai nominal uang dijadikan sebagai alat komoditi yang
diperdangan di pasar valuta asing.
Implementasi maqashid syariah pada program CSR
di perbankan syariah adalah, terletak pada sejauh mana program CSR
direalisasikan pada aktivitas operasional perbankan syariah. Program CSR
merupakan bentuk tanggungjawab sosial bagi setiap entitas, baik yang bergerak
di sektor manufaktur/industry, maupun di sektor perdagangan, dan jasa, terhadap
lingkungannya. Dalam tataran implementasi, bentuk tanggung jawab sosial dari Islamic
Corporate Social Responsility (ICSR) adalah merujuk pada pemberlakukan
Lembaga Keuangan Islam (Islamic Financial Institutions). Dalam
kapasitasnya sebagai lembaga perwakilan yang melayani kebutuhan umat Islam
secara kolektif, keberadaan dari Lembaga Keuangan Islam wajib adanya, jika
tidak, hal ini akan bertentangan dengan prinsip dasar dalam al-Qur'an,
khususnya maqashid syariah pada tingkatan tahsiniat.[1]
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang di maksud dengan Corporate Social
Responsibility (CSR) ?
2.
Apakah yang di maksud dengan Maqashid Shariah ?
3.
Bagaimana Implementasi Corporate Social Responsibility
dengan Maqashid Shariah di Perbankan Syariah ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang
di maksud dengan
Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.
Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan Maqashid
Shariah ?
3.
Untuk mengetahui Implementasi Corporate Social
Responsibility dengan Maqashid Shariah di Perbankan Syariah ?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Corporate Social
Responsibility (CSR)
2.1.1
Definisi Corporate Social
Responsibility
Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) menurut (Hadi, 2011) menyatakan bahwa CSR atau
Tanggung Jawab Sosial merupakan sebuah bentuk komitmen perusahaan dalam
berkontribusi membangun perekonomian perusahaan yang diimbangi dengan melakukan
kegiatan etis yang dapat meningkatkan kualitas hidup dari pekerja atau karyawan
beserta keluarganya agar setaraf dengan komunitas lokal dan masyarakat secara
luas.[2]
2.1.2
Corporate Social
Responsibility dalam Prespektif Islam
Corporate
Social Resposibility dalam
Islam bukanlah sesuatu yang baru, tanggung jawab sosial sangat sering
disebutkan dalam al Qur’an. Salah satu diantaranya dijelaskan dalam Surah Al
Baqarah 205 :[3]
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَـرْثَ
وَالنَّسْلَ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ
الْفَسَادَ
Terjemahaan :
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di
bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.
Ayat di atas menggambarkan secara nyata bagaimana
Islam sangat memperhatikan kelesatarian alam. Segala usaha dalam bentuk bisnis
maupun nonbisnis harus mampu melestarikan alam sebagai bentuk pertangungjawaban
sosial. CSR pada dasarnya merupakan konsep berbagi atau saling membantu antara
manusia dengan harta atau profit oleh suatu korporat. Implementasi
CSR sudah di terapkan sejak kekhalifaan Rasulullah, selama masa hidup
Rasululllah selalu menyediakan bantuan keuangan kepada fakir miskin dari baitul
mal.
dalam etika bisnis Islam sendiri memiliki dua
pengertian yaitu: pertama etika sebagai moralitas, berisikan nilai dan
norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam
seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi krisis dan rasional.
Dengan etika ini membantu manusia untuk bertindak secara bebas namun dapat
dipertanggungjawabkan. Rasulullah sebenarnya telah memberikan contoh yang nyata
mengenai etika bisnis, ketika beliau berdagang, beliau memilik karakteristiknya
sendiri selain keuletan dan dedikasinya, yaitu: shiddiq, amanah, fathanah
dan tabligh.[4]
Dari sifat-sifat di atas jika dikaitkan dengan konteks
CSR, maka para pelaku atau pihak perusahaan dituntut untuk bersikap tidak
kontradiksi antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat
janji, tepat waktu, menga4kuikelemahan dan kekurangan (tidak ada yang
ditutup-tutupi). Pelaku usaha atau perusahaan memiliki amanah dengan
menampilkan sikap keterbukaan dan kejujuran, serta dengan sikap amanah ini
perusahaan memiliki tanggungjawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya.
Corporate Social Responsibility dalam prespektif Islam berasal dari
prinsipprinsip inti dalam Al Qur’an. Ada tiga prinsip utama dalam Al Qur’an
yang menjadi dasar dalam CSR, yaitu:17 (1) Kekhalifaan manusia dimuka bumi; (2)
Akuntabilitas Ilahi dan (3) Kewajiban manusia untuk mencegah kejahatan dan
memerintahkankebaikan. Prisip kekhalifaan manusia menjelaskan bahwa manusia
adalah wakil Allah dimuka bumi, sehingga segala isi bumi ini adalah kepemilikan
Allah manusia hanya dititip sebagai penjaga amanah. Prinsip akuntanbilitas
ilahi merupakan impliksi dari prinsip kekhalifaan manusia dimana manusia
sebagai wakil Allah di bumi, sehingga manusia diwajibkan bertanggungjawab atas
segala yang diamanahkan Allah kepada manusia. Kemudian untuk prinsip ketiga
manusia memiliki kewajiban untuk mencegah kejahatan dan memerintahkan kepada
kebaikan dikarenakan manusia sebagai wakil Allah yang harus
mempertanggungjawabkan seluruh amanah ini.[5]
2.2
Maqashid Shariah
2.2.1
Definisi Maqashid Shariah
Maqashid
al-syari’ah secara
etimologi (bahasa) terdiri dari dua kata, yakni maqasid dan syari’ah.
Maqashid, adalah bentuk jamak dari maqsủd, yang berarti “kesengajaan
atau tujuan.” Syari’ah, secara bahasa berarti “jalan menuju air.” Secara
terminologis, dalam periode-periode awal, syari’ah merupakan al-nusus
al-muqaddasah, dari al-Qur’an dan hadis yang mutawatir yang sama sekali
belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud seperti ini syari’ah
disebut al-tariqah almustaqimah. Muatan syari’ah dalam arti ini mencakup
‘amaliyah, khuluqiyah. Dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi
muatan arti syariah, dimana aqidah tidak masuk lagi dalam pengertian syariah.[6]
Menurut Ibnu ‘Asyur: Maqashid syari’ah adalah segala pengertian yang
dapat dilihat pada hukum-hukum yang disyariatkan,
baik secara keseluruhan atau sebagian, menurut beliau maqashid terbagi menjadi
dua yaitu; maqashid umum dan maqashid khusus. Maqashid umum dapat dilihat dari
hukum-hukum yang melibatkan semua individu secara umum, sedangkan maqashid
khusus cara yang dilakukan oleh syariah untuk merealisasikan kepentingan umum
melalui tindakan seseorang.[7]
Dalam menjaga
dan melindungi institusi kemanusiaan Agama Islam memberikan perhatian khusus
terhadap hal ini, guna menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.
Terdapat lima pokok atau inti tujuan umum syari’at (maqashid shariah)
yang disepakati oleh jumhur ulama termasuk Imam al-Gazali dan Imam asy-Syatibi
yang kemudian dikenal dengan istilah al kulliyyah al khamsah (lima inti
atau pokok), yaitu teori atau metode dalam panggalian dan penemuan hukum dalam
Agama Islam, kelima hal tersebut adalah :[8]
a.
Hifdzh ad-din
(melindungi agama)
b.
Hifdzh an nafs
(melindungi jiwa)
c.
Hifdzh al-‘aql
(Melindungi pikiran)
d.
Hifdzh al-mal
(melindungi harta)
e.
Hifdzh an-nasl
(melindungi keturunan)
2.3 Implementasi
Corporate Social Responsibility dengan Maqashid Shariah
Di sini saya mengambil contoh studi kasus
dalam suatu jurnal yang berjudul Implementasi
Maqashid Syariah dalam Corporate Social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia
cabang Surakarta :[9]
A.
Menjaga Agama (hifzh ad-din)
Dalam jurnal dijelaskana bahwa tujuan syariah dalam menjaga
agama adalah kepatuhan terhadap syariah, sebagaimana yang telah diatur oleh
Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS mengatur semua sistem produk yang akan
dikeluarkan, seperti penyesuaian jumlah produk. Pertama ketika produk itu akan
dibuat, misalkan produk tabungan kita lihat pada aturan Bank Indonesia, karena
hal ini terkait langsung dengan sistem, atau kebijakan dari Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang mempunyai otoritas tertinggi dalam mengatur semua sistem
perbankan di tanah air. Misalkan sistem A, produk murabahah atau mudharabah
dengan sistem produk yang dibuat, tetap akan didiskusikan dengan DPS. Secara
syariahnya dapat, dan juga tidak menyimpang dari kreteria perbankannya.
Disamping vasilitas produk yang telah diberikan oleh jasa
perbankan syariah, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, dijelaskan pula
mengenai penampilan secara fisik bagi seluruh karyawan dan karyawati PT BMI
cabang Surakarta selama jam kerja kantor berlangsung. Adapun penampilan secara
fisik yang dimaksud adalah diwajibkannya bagi seluruh karyawati untuk
mengenakan busana muslimah (berjilbab), dalam beraktivitas selama jam kerja
kantor. Dalam hal ini semua karyawati tidak diperbolehkan untuk menggunakan
celana panjang. hal tersebut telah menunjukkan bahwa, secara fisik penampilan
para karyawati PT BMI cabang Surakarta khususnya, dan perbankan syariah pada
umumnya, sudah sangat berbeda dengan penampilan para karyawati di bank
konvensional.
B.
Menjaga Jiwa (hifzh an-nafs)
Tujuan syariah dalam menjaga jiwa adalah
diwajibkannya kepada semua pegawai dalam lingkungan kerja PT Bank Muamalat
Indonesia di seluruh Indonesia pada umumnya, dan khsusunya pada PT Bank
Muamalat Indonesia cabang Surakarta mulai dari krunya, hingga ke level yang
tertinggi untuk mengeluarkan dua setengah persen (2,5%) zakat personal pada
saat penggajian, baik berupa gaji pokok, maupun berupa bonus yang akan langsung
didebetkan secara sistematis kerekening masing-masing pegawai, tanpa
terkecuali.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT BMI
cabang Surakarta mempunyai anak perusahaan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM).
BMM mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana-dana dari nasabah yang hitungannya
menunggak. Ketika nasabah menuggak misalkan dari tanggal 5 dan baru sempat membayar
pada tanggal 20 atau 29, maka dana yang didebetkan misalnya denda akan di
serahkan ke BMM. Namun dalam hal ini PT BMI tidak mengambil dana tunggakan
tersebut sebagai suatu keuntungan. Tetapi apabila nasabah tersebut dibulan yang
sama dapat membayar angsuran, maka kita akan kembalikan dana denda tunggakan
tersebut. Hal ini karena kinerja keuangan PT BMI, lebih bersifat memberikan.
Kalau anda telat bayar kita debet, tetapi ketika anda sudah bayar kita tidak
boleh menzalimi, kecuali jika lewat dari bulan tersebut, kita terpaksa akan
mendebetnya.
Perilaku syariah atau tujuan syariah
sangat riil kepada suatu tindakan-tindakan, atau aturan-aturan yang ada, atau
lebih pada teknis dan penafsiran-penafsiran peraturan yang diterapkan di
lapangan. Mekanisme penerapan syariah, baik di pusat maupun di cabang, itu
sudah melalui penggodokan yang matang. Implementasi nilai-nilai syariah memang
lebih diutamakan dalam kinerja keuangan PT BMI. PT BMI merupakan bank yang
pertama kali syariah, dalam artian bahwa dari semua jenis perbankan syariah
yang ada di tanah air, bank muamalatlah yang paling mendekati syariah, walaupun
harus diakui bahwa dalam praktek kinerja operasionalnya belum seratus persen
(100%) murni syariah.
C. Menjaga Akal (hifzh
al-‘aql)
Sebagai pionir bank syariah di Indonesia, PT BMI
memiliki komitmen yang besar terhadap perkembangan dan keberlasungan bisnis
perbankan syariah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari upaya PT BMI cabang
Surakarta melalui berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan
wawasan masyarakat luas mengenai program-program kerja perbankan syariah untuk
kurun waktu jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, model dari kelima
konsep maqashid syariah sudah ada bagian-bagian yang mengawasinya di PT BMI.
Terkait dengan kelima konsep tersebut bahwa tujuan syariah dalam menjaga akal
adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan karyawan. Misalkan pegawai yang
baru masuk, itu sudah pasti memperoleh pendidikan, baik bagian operasional,
pembiayaan dan clening service. Hal ini bertujuan agar semua kru PT BMI
dapat melaksanakan tugasnya masing-masing secara professional, setiap karyawan
dan karyawati PT BMI yang dimutasi tugas, atau memperoleh jabatan baru dalam
lingkungan kerja PT BMI, secara otomatis mereka akan memperoleh pendidikan
khusus, sesuai dengan bidang dan tugas yang baru dijabatnya. Hal ini
dimaksudkan agar setiap karyawan dan karyawati dapat bekerja secara
professional, sesuai dengan bidang kerja mereka masing-masing.
D.
Menjaga Keturunan (hifzh an-nasl)
Tujuan syariat dalam menjaga keturunan
adalah pada peningkatan kesejahteraan karyawan.secara konsep dan prosedur PT
BMI cabang Surakarta mempunyai Ittifaq Muamalat karyawan yang mengatur segala
jenis kebutuhan karyawan. Ittifaq Muamalat adalah peraturan ketenaga kerjaan,
yang secara khusus cuma berlaku dan menjadi pedoman dalam lingkungan kerja
perbankan syariah, baik di kantor pusat, maupun di seluruh kantor cabang
perbankan syariah yang berada di tanah air. Ittifaq muamalat berisi peraturan
tentang hak dan kewajiban yang harus ditunaikan dan dipatuhi oleh seluruh
karyawan perbankan syariah, tanpa terkecuali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aisyah mengemukakan
bahwa suatu ketika ia bersama bapak-bapak melakukan survey dalam menentukan
satu ittifaq muamalat saja yang akan diberikan kepada para karyawan. Sebagai
contoh ketika melakukan satu poin ittifaq saja, misalkan kacamata dan jika di
perbankan lain yang non syariah, itu terkadang tidak punya atau tidak
memberikan fasilitas pembelian kaca mata. Kalau di BMI mau diberi dengan
nominal berapa semuanya sudah dengan perhitungan yang matang. Pemberian
kacamata atas pertimbangan bahwa mereka duduk di depan kompoter berjam-jam, dan
kalau tidak diberikan kacamata, maka akan berdampak pada terganggunya kesehatan
mata, dan kalau hal ini sampai terjadi dan dialami oleh para karyawan, dan
karyawati di BMI maka otomatis akan menggangu bahkan menghambat tugas-tugas
pekerjaan mereka sehari-hari. Pemberian kaca mata dilakukan setelah karyawan
sudah melalui penggodokan mata yang rapat-rapat, dalam hal ini akan melibatkan
dan memanggil Dewan Pengawas Syariah, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan
mata secara teliti dan akurat dari team medis. Aisyah menegaskan bahwa terkait
dengan ittifaq muamalat, secara konsep dan tertulis hal ini sudah dimiliki dan
direalisasikan oleh PT BMI cabang Surakarta.
E.
Menjaga Harta (hifzh al-mal)
Tujuan syariat dalam menjaga harta lebih
ditekankan pada kesejahteraan stakeholder dan kesejahteraan nasabah,
disamping itu terkait pula dengan likuidasi, pemberian kredit dan efisiensi.
Hal ini sudah sangat jelas dan terpantau, yang dapat kita lihat pada buku
harian. Bahkan kredit setiap bulan, beban operasional, setiap hari bisa di
update, setiap terjadi penerimaan dan pengeluaran Insya Allah selalu terpantau.
Secara prosedural dan kasat mata, maqashid syariah dalam menjaga harta sudah
dijalankan di BMI, namun tetap ada minus dalam artian hal ini diibaratkan
semacam barang yang kasat
bahwa PT BMI mempunyai bagian HRD yang bertugas untuk
memberikan teguran jika ditemukan kekurangan. Hal ini dimaksudkan untuk
mengingatkan bagi para karyawan yang melanggar peraturan agar kinerja mereka
kedepanya bisa lebih baik. Bagian HRD ini hanya mempunyai kewenangan menegur
dan mengingatkan bagi siapa saja karyawan PT BMI yang melakukan pelanggaran,
namun HRD ini tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sangsi berupa
hukuman. HRD merupakan perpanjangan tangan dari pihak nmanajemen dan Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Maqashid syariah pada studi
kasus dalam pembahasan diatas, menekankan pada sejauh manakah implementasi dari
kelima konsep maqashid syariah dalam hal Menjaga Agama, Menjaga Jiwa,
Menjaga Akal, Menjaga Keturunan, dan Menjaga Harta, terhadap keenam pendekatan
manajemen dan indikator kinerja program CSR, yang meliputi bidang Ekonomi,
Lingkungan, Praktik Tenaga Kerja dan Pekerjaan Layak, Hak Asasi Manusia,
Masyarakat, dan Tanggung Tawab Produk di PT BMI cabang Surakarta
DAFTAR
PUSTAKA
Finarti, Aan.
Putra, Purnama. (2015).”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap
pelaksanaan csr bank islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam
SHARE Volume 4.No.1 Hlm 37-66
Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi
Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat
Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume
7, Nomor 1, Hlm. 120-13
Pri, Rykanita. (2014).”Implementasi
Corporate social Responsibility terhadap kepercayaan dan loyalitas nasabah
ditinjau dari prespektif syariah”.Skripsi.Makasar: Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, UIN Alauddin Makasar.
Shadikin,
Rizki.(2017).”Tinjauan Maqashid asy-syari’ah terhadap sistem keamanan
perbankan pada progam “Branchless banking”.skripsi.Yogyakarta, Fakultas
Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga
[1] Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi
Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat
Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume
7, Nomor 1, Hlm. 120-130
[2] Finarti,
Aan. Putra, Purnama.”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap pelaksanaan
csr bank islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam SHARE Volume
4.No.1 (2015) Hlm 39
[3] Pri, Rykanita.”Implementasi
Corporate social Responsibility terhadap kepercayaan dan loyalitas nasabah
ditinjau dari prespektif syariah”.Skripsi.Makasar: Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, UIN Alauddin Makasar. (2014) hlm 27
[4] Ibid.
Hlm 28
[5] Ibid.
Hlm 29
[6] Finarti, Aan. Putra, Purnama.
(2015).”Implementasi maqashid al-syari’ah terhadap pelaksanaan csr bank
islam :studi kasus pada PT.Bank BRI Syariah”. dalam SHARE Volume 4.No.1 Hlm
43
[8] Shadikin, Rizki.(2017).”Tinjauan
Maqashid asy-syari’ah terhadap sistem keamanan perbankan pada progam
“Branchless banking”.skripsi.Yogyakarta, Fakultas Syariah dan Hukum,
Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga. Hlm 24
[9] Muchlis, Saiful.(2016),”Implementasi
Maqashid Syariah dalam Corporte social Responsibility di PT Bank Muamalat
Indonesia Cabang Surakarta”.dalam Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume
7, Nomor 1, Hlm. 120-130
Komentar
Posting Komentar