Nama
: Muhamad Abdul Faza
Nim
: 63020160149
Jurusn
Es
Asset
Aset
merupakan elemen neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi
keuangan bila dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu kewajiban dan ekuitas.
Aset merepresentasikan potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan
usaha untuk menyediakan barang dan jasa.
PENGERTIAN
Terdapat
beberapa sumber dari definis aset, diantaranya adalah menurut FASB. FASB
mendefinisi aset dalam rerangka konseptualnya (SFAC No. 6, prg. 25) sebagai manfaat
ekonomik masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/dikendalikan
oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Hampir
sama dengan itu IASC juga mendefinisi aset sebagai suatu sumber daya yang
dikendalikan oleh perusahaan sebagai hasil kejadian masa lalu yang mana manfaat
ekonomis masa depan diharapakan didapatkan oleh perusahaan. Sumber lain, yaitu
AASB, mendefinisi aset sebagai potensial jasa atau manfaat ekonomis yang
dikendalikan oleh pelaporan entitas sebagai hasil transaksi masa lalu atau
kejadian masa lalu lainnya. APB No. 4 membedakan aset menjadi sumber ekonomik
dan nonsumber ekonomik. APB No. 4 merinci aset yang digolongkan sebagai sumber
ekonomik yaitu: sumber produktif, produk yang merupakan keluaran kesatuan
usaha, uang Klaim untuk menerima uang, hak kepemilikan atau investasi pada
perusahaan lain.
Untuk
dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus memiliki manfaat ekonomik di masa
datang yang cukup pasti. Manfaat ekonomik ini ditunjukkan oleh potensi jasa
atau utilitas yang melekat padanya sebagai yaitu suatu daya atau kapasitas
langka yang dapat dimanfaatkan kesatuan usaha dalam upayanya untuk mendapatkan
pendapatan melalui kegiatan ekonomik. Disamping manfaat ekonomik, suatu objek
bisa dikatakan sebagai aset, objek tersebut tidak harus dimiliki oleh entitas
tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Artinya, untuk memiliki aset harus terdapat
proses yang disebut dengan transfer kepemilikan. Krtieria lain yang merupakan
penyempurnaan dalam pendefinisian objek sebagai aset adalah aset merupakan
akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Selain
beberapa karakteristik yang telah disebutkan, FASB menyebutkan beberapa
karakteristik pendukung yaitu melibatkan kos, berwujud, tertukarkan,
terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik pendukung tersebut lebih
menguatkan atau meyakinkan adanya aset tetapi tiadanya karakteristik pendukung
tidak menghalangi suatu objek untuk memenuhi syarat sebagai aset.
PENGUKURAN
Pengukuran
bukan merupakan suatu kriteria untuk mendefinisi aset, tetapi merupakan
kriteria dalam pengakuan aset. Salah satu kriteria pengakuan aset adalah
keterukuran manfaat ekonomik masa mendatang. Yang dimaksud pengukuran disini
adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek pada saat
terjadinya yang akan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis objek
tersebut. Aliran fisis suatu objek tersebut bisa terjadi secara ekonomik dan
bisa terjadi secara akuntansi.
Kos
Sebagai Pengukur dan Bahan Olah Akuntansi
Dalam
arti luas kos mempunyai makna sebagai agregat harga dalam pemerolehan suatu
aset. Penghargaan sepakatan (kos) dalam transaksi antarpihak independen menjadi
dasar pengukuran karena jumlah rupiah tersebut dianggap cukup terandalkan untuk
mendekati/mengaproksikan nilai sebenarnya atau nilai wajar suatu objek pada
saat transaksi. Penghargaan sepakatan merupakan pengukur aset pada saat
pemerolehan yang palling objektif. Kos yang didasarkan atas penghargaan
sepakatan lebih terandalkan karena penyebarannya lebih terpusat atau variansi
lebih kecil atau sempit daripada kos yang didasarkan atas penilaian secara
subjektif atau selain penghargaan sepakatan. Dengan kata lain, kos atas dasar
penghargaan sepakatan lebih akurat daripada atas dasar yang lain.
Penghargaan
Sepakatan Sebagai Bukti
Tranksaksi
pertukaran dapat dijadikan landasan untuk menentukan kos yang terandalkan
karena penghargaan sepakatannya didasarkan atas mekanisme pasar yang bebas
sehingga tia menjadi bukti validitas pengukuran kos, lebih-lebih dalam
mekanisme pasar sempurna.
Pengukuran
Kos
Dalam
praktiknya, pemerolehan aset merupakan proses yang tidak terjadi begitu saja
selesai dalam satu kegiatan tetapi terdiri atas serngkaian kegiatannya
misalnya, menempatkan order, menerima barang, meneliti kecocokan, mengangkut
barang, mencoba barang, menyimpan atau menempatkan barang, dan akhirnya
menggunakan barang tersebut. Kos yang melekat pada suatu objek ditentukan oleh
batas kegiatan pemerolehan dan jenis penghargaan.
Secara
konseptual, pembentuk kos suatu aset adalah semua pengeluaran (pengorbanan
sumber ekonomik) yang terjadi atau yang diperlukan akibat kegiatan pemerolehan
suatu aset sampai tia ditempatkan dalam kondisi siap dipakai atau berfungsi
sesuai dengan tujuan pemerolehannya.
Kos
Dalam Barter
Barter
atau pertukaran aset adalah pemerolehan aset (biasanya aset berwujud atau
nonmoneter) dengan penghargaan berupa aset berwujud atau nonmoneter lainnya.
Atas dasar penalaran, terdapat beberapa prinsip penentuan kos aset yang
diterima dalam barter atau pertukaran, yaitu:
1.
pertukaran taksejenis, tanpa pembayaran tombok
2.
pertukaran taksejenis, dengan pembayaran tombok
3.
pertukaran sejenis, tanpa pembayaran tombok
4.
pertukaran sejenis, dengan pembayaran tombok
5.
pertukaran sejenis, dengan penerimaan tombok
Cara
penentuan kos adalah unik untuk berbagai jenis transaksi, tidak hanya untuk
jenis transaksi barter, namun juga untuik jenis-jenis transaksi seperti saham
sebagai penghargaan, reorganisasi, hadiah/hibah, temuan, dan pembelian kredit.
Potongan
Tunai dan Keringanan
Kos
akan tercatat terlalu tinggi kalau potongan tunai dan keringanan-keringanan
lain tidak dikurangkan terhadap harga kesepakatan. Potongan dan keringanan
merupakan suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan umum dalam kegiatan usaha.
Dalam perusahaan yang dikelola dengan baik, melewatkan potongan merupakan suatu
kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian.
Rugi
dalam Pemerolehan Aset
Sebelum
pendapatan terjadi yang ditimbulkan oleh upaya yang direpresentasikan oleh
biaya, kos mengalami penghimpunan, penggabungan, dan reklasifikasi. Kos yang
terhimpun tersebut tetap merepresentasi aset kalau aset terbeut belum
dikeluarkan sebagai biaya. Akan tetapi, karena suatu kondisi tertentu dapat
terjadi bahwa suatu potensi jasa tertentu tidak lagi mempunyai kemampuan untuk
menghasikan pendapatan. Dalam kondisi tersebut dapat dikatakan bahwa manfaat
ekonomik telah hangus dan merupakan rugi.
PENILAIAN
Penilaian
adalah pnentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos aset pada
saat akan dilaporkan atau disajikan dalam statemen keuangan pada periode
tertentu. tujuan dari penilaian aset adalah merepresentasi atribut pos-pos aset
yang berpaut dengan tujuan pelaporan keuangan dengan menggunakan basis
penilaian yang sesuai. Penilaian dapat didasarkan pada nilai masukan atau nilai
keluaran, tergantung pada tujuan merepresentasi aset.
Nilai
Masukan
Nilai
masukan didasarkan atas jumlah rupiah yang harus dikeluarkan atau dikorbankan
untuk memperoleh aset atau objek jasa tertentu yang masuk dalam unit usaha.
Nilai masukan secara konservatif menunjukkan nilai maksimum objek atau jasa
yang bersangkutan. Beberapa dasar dalam penilaian yang masuk dalam kategori
nilai masukan adalah; kos historis, kos pengganti, dan kos harapan.
Nilai
Keluaran
Nilai
keluaran didasarkan atas jumlah rupiah kas atau penghargaan lainnya yang
diterima suatu unit usaha apabila suatu aset atau potensi jasa akhirnya keluar
dari kesatuan usahamelalui pertukaran atau konversi. Terdapat beberapa prosedur
penilaian dalam kategori nlai keluaran, yaitu:harga jual masa lalu, harga jual
sekarang, dan nilai terealisasi harapan.
Penilaian
Menurut FASB
Tanpa
memperhatikan sifat masukan dan keluaran, FASB menyarankan untuk tetap
menggunakan makna penilaian yang sekarang dipraktikkan. FASB mengidentifikasi
lima makna atau atribut yang dapat direpresentasikan dalam berbagai atribut
penilaian. Bila dikaitkan dengan aset, dasar penilaian menurut FASB (SFAC No.
5, prg. 67) dapat disarikan berikut ini:
1.
Historical cost
2.
Current (replacement) cost
3.
Current market value
4.
Net Realizable value
5.
Present (or discounted) value of future cash flows
PENGAKUAN
Pada
umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian,
atau keadaan tersebut. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran,
keterpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Adapun kondisi perlu dan
kondisi cukup yang merupakan penguji yang cukup rinci untuk mengakui aset:
1.
Deteksi adanya aset. Untuk mengakui aset, harus ada transaksi yang menandai
timbulnya aset.
2.
Sumber ekonomik dan kewajiban. Untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan
sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan, dan berharga.
3.
Berkaitan dengan entitas. Untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus
mengendalikan atau menguasai objek aset.
4.
Mengandung nilai. Untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang
dapat ditentukan besarnya secara moneter.
5.
Berkaitan dengan waktu pelaporan. Untuk mengakui aset, semua penguji di atas
harus dipenuhi pada tanggal pelaporan.
Komentar
Posting Komentar