HAKIKAT EKONOMI ISLAM
Di susun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu
Erkham Maskuri, LC., M.S.I
Di susun oleh :
1)
Mohammad
Kafabi (63020160085)
2)
Muhamad
Abdul Faza (63020160149)
3)
M
Khotibu Umamil (63020170008)
4D
S1
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah
dengan judul “Hakikat Ekonomi Islam” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak
lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu
penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.
Makalah ini kami
susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku
maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku
yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan pemikiran, penerbit yang
telah menerbitkan buku tersebut, serta lembaga lain yang menyediakan sarana
buku tersebut. Dan tak lupa penulis media elektronik yang belum sempat untuk
diterbitkan, yang juga memberikan banyak sumbangan pemikiran.
Terlepas dari hal
tersebut, kami menyadari dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak
kekurangan baik dalam penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang
menambah wawasan pemikiran.
Salatiga,
19 Februari 2018
penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
hakekatnya manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat lepas dari kegiatan
ekonomi atau dalam ajaran islam lebih dikenal dengan istilah mu’amalah. Islam
sangat menekankan bahwa kegiatan ekonomi manusia merupakan salah satu
perwujudan dari pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah di bumi agar
keseimbangan dalam kehidupan dapat terus terjaga.
Dalam
konteks ajaran Islam, ekonomi Syariah atau yang juga dikenal dengan ekonomi
Islam merupakan nilai-nilai sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan ajaran
Islam, sebagaimana Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan1: “Ekonomi
Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang diambil dari
Al-Qur’an dan Sunnah, dan fondasi ekonomi yang dibangun diatas dasar
pokok-pokok tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu”.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Ekonomi Islam ?
2.
Bagaimana
Ruang Lingkup Ekonomi Islam ?
3.
Bagaimana
Kaidah Ekonomi Islam ?
4.
Bagaimana
Sumber Ekonomi Islam ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Ekonomi Islam
2.
Untuk
Mengetahui Ruang Lingkup Ekonomi Islam
3.
Untuk
Mengetahui Kaidah Ekonomi Islam
4.
Untuk
Mengetahui Sumber Ekonomi Islam
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ekonomi Islam
Beberapa ahli
mendefinisikan ekonomi islam sebagai suau ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan
yang terbatas di dalam kerangka syariah.[1]
Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari
perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat islam yang di bingkai dengan
syariah islam. Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah
persyaratan, yaitu karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama
adalah memasukan nilai-nilai isalm dalam ilmu ekonomi.
Berikut beberapa definisi Ekonomi Islam Menurut para pakar [2]:
a.
Menurut
Hasanuzzaman (1984), ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan
syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber
daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan
kewajiban kepada Allah dan Masyaarakat.
b.
Menurut
Muhammad Abdul Mannan (1986), ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam prespektif nilai-nilai Islam.
c.
Menurut
Najatullah Ash-Shiddiqi (1992), ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir
muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamanya. Dimana dalam upaya ini mereka
dibantu Al-Quran dan Sunah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiris.
2.2
Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Beberapa ekonom
memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat
muslim atau negara muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi
dari masyarakat atau negara muslim dimana ajaran islam diterapkan.[3]
Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan
sumber-sumber daya manusia dipandang dan konsepsi etik kesejahteraan dalam
islam.
Bila kita
perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang
lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i,
akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah,
khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf,
wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar
modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi
jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan
hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita
perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui
bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah,
lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat
berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian
syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis
syariah.[4]
2.3
Kaidah Ekonomi Islam
Timbulnya
ketidaksepahaman mengenal suatu konsep ekonomi, berdasarkan pada perbedaan
nilai yang masuk baik teori maupun kebijkan ekonomi, takterkecuali sistem
ekonomi islam (SEI). Oleh karena itu, penting untuk melihat kaidah yang
mendasar bekerjanya sistem Ekonomi Islam.
Secara khusus,
kaidah nilai-nilai dalam sistem Ekonomi Islam bersumber Al-Qurann dan Sunah,
yang menjadi dasar dari pandangan Islam. Selalu di pegang menghadapi
perkembangan zaman dan perubahan masyarakat. Bersumber dari pandagan hidup islam
melahirkan kaidah nilai-nilai dasar dalam ekonomi yakni [5]:
a.
Keadilan,
dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, keberanian dan konsistensi
pada kebenaran.
b.
Pertanggung
jawaban, untuk memakmurkan bumi dan alam semsesta sebagai tugas seorang khalifah.
Setiap pelaku ekonomi memiliki tanggung jawab untuk berperilaku ekonomi yang
benar, amanah dalam mewujudkan keselamatan. Juga memiliki tanggung jawab untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum bukan kesejahteraan peribadi
atau kelompok tertentu saja.
c.
Tafakul
(Jaminan Social, adanya jaminan sosial di masyarakat akan mendorong terciptanya
hubungan yang baik di antara individu dan masyarakat, karena islam tidak hanya
mengajarkanhubungan vertical, namun juga menempatkan hubungan horizontal ini
secara seimbang.
2.4
Sumber Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi islam berpijak pada
landasan yang pasti dan mempunyai manfaat untuk mengatur masalah manusia dalam
bermasyarkat , maka hukum harus mempu mengakomodasi masalah manusia, baik
masalah yang sudah terjadi, sedang terjadi, dan masalah yang akan terjadi.
Dengan kenyataan ini, maka diperlukan hukum
yang tegas guna menjawab berbagai permasalah manusia tersebut. Islam
secara tegas telah mengatur supaya manusia berjalan di dalam hukum Allah termasuk dalam bidang ekonomi agar manusia selamat didunia maupun
akhirat.
Menurut Munawar Iqbal sebagaimana dikutip Heri Sudarsono
penyelenggaran kebutuhan manusia harus harus didasarkan pada aturan al-Quran,
dan lebih lanjutnya pedoman teknis dalam melakukan praktik ekonomi harus merupakan derivasi dan
aturan-aturan syariah yang ada dalam hadis. Maka, sumber hukum yang menjadi
landasan hukum ekonomi isalam adalah sebagau berikut [6]:
a.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah bsumber hukum islam pertama dan utama.
Al-Qur’an merupakan petunjuk yang tidak
diragukan kebenaranya bagi umat isalm dalam mengatur kehidupan mereka di dunia,
termasuk bidang ekonomi. Allah SWT. Berfirman :
Ų°ٰ ŁِŁَ Ų§ŁْŁِŲŖٰŲØُ ŁَŲ§ Ų±َŁْŲØَ ۛ ŁِŁْŁِ
ۛ ŁُŲÆًŁ ŁِّŁْŁ
ُŲŖَّŁِŁْŁَ ۙ
“Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya : petunjuk
bagi mereka yang bertaqwa”.
Al-Quran juga telah memberikan secara terperinci tentang corak kehidupan yang diinginkan dan corak kehidupan
yang sebaliknya. Aktivitas ekonomi yang diatur dalam islam, misalnya jual beli
(perdagangan) yang harus dilakukan secara suka sama suka, tidak boleh dengan
cara yang batil termasuk intimidasi, eksploitasi, dan pemaksaan. Allah
berfirman dalam Al-Quran:
ŁٰۤŁŲ§َŁُّŁَŲ§ Ų§ŁَّŲ°ِŁْŁَ
Ų§ٰŁ
َŁُŁْŲ§ ŁَŲ§ ŲŖَŲ£ْŁُŁُŁْۤŲ§ Ų§َŁ
ْŁَŲ§ŁَŁŁُŁ
ْ ŲØَŁْŁَŁُŁ
ْ ŲØِŲ§ŁْŲØَŲ§Ų·ِŁِ Ų§ِŁَّŲ§ۤ Ų§َŁْ
ŲŖَŁُŁْŁَ ŲŖِŲ¬َŲ§Ų±َŲ©ً Ų¹َŁْ ŲŖَŲ±َŲ§Ų¶ٍ Ł
ِّŁْŁُŁ
ْ ۙ
ŁَŁَŲ§ ŲŖَŁْŲŖُŁُŁْۤŲ§ Ų§َŁْŁŁُŲ³َŁُŁ
ْ
ؕ Ų§ِŁَّ Ų§ŁŁّٰŁَ ŁَŲ§Łَ ŲØِŁُŁ
ْ
Ų±َŲِŁْŁ
ًŲ§
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha
penyayang kepadamu (QS. An-Nisa[4]:29).”
Secara garis
besar ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang ekonomi adalah :
1)
Ayat
tentang pengolahan harta, meliputi :
a)
Allah
mengamanatkan bumi serta sesibnya bagi manusia dan menjamin keberlangsungan
hidupnya. Dan hendaknya manusia selalu menigkatkan ilmu pengetahuan guna
menyibak bebagai fenomena yang ada di bumu (QS. Al-A’raaf[7]:128, Ar-Rahman
[55]:33)
b)
Allah
memberikan rezeki diantar manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung
usahanya. Allah memberikan kepada manusia tidak didasarkan atas perbedaan jenis
kelamin (QS. An-Nisa’ [4]:32).
2)
Ayat
Tentang Perdagangan, meliputi :
a)
Allah
menganjurkan manusia untuk mencari rezeki setelah kewajiban kepada Allah
terpenuhi (QS. Al-Jumu’ah[62]:10)
b)
Manusia
dalam mencari rezeki harus memperhatikan kehendak sesamanya, misalnya dalam
perdagangan tidak saling memaksa, proses tawar—enawar di dasarkan atas suka
sama suka (QS. An-Nisa [4]: 29)
3)
Ayat
tentang Riba, dimana segala kegiatan ekonomi yang menimbulkan unsur-unsur riba
dilarang dalam Islam (QS. Ali Imran [3];130. Al-Baqarah [2];276, Al-Baqarah
[2]:278, An-Nisa [161], dan At-Rum {30];39).
b.
As-Sunnah
As-Sunnah adalah sumberhukum islam kedua setelah al-Quran, kata
sunnah berasal dari bahasa arab yang berarti cara yang biasa dilakukan. Menurut
ushul sunnah adalah apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam
bentuk ucapan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat beliau.
Sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran, al-quran memerintahkan
kaum muslimin agar mengikuti perilaku Nabi SAW, yang menjadi teladan dan
sebagai penjelas ayat-ayat al-quran baik melalui sabda-sabda, perbuatan, sikap
maupun perilakunya.
c.
Ijtihad
Istilah ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk
menghasilkan hukum syara’ dari dalil – dalil syara’ secara terperinci yang
bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istimbat) Iman .Al-Amidi
mengatakan untuk melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk
mencari tambahan kemampuan. Menurut Imam Al-Ghozali batasan sampai merasa tidak
mampu sebagai bagian dari definisi ijtihad sempurna (al ijtihad attaam)
Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh
mengtakan “tidak tahu” dalam suatu permasalahan sebelum ia berusaha dengan
sungguh – sungguh untuk menelitinya dan tidak boleh mengatakan “aku tahu”
seraya menyebutkan hukum yang diketahui itu sebelum ia mencurahkan kemampuan
dan mendapatkan hukum itu.
Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an
dalam surat an Nisa (4) ayat 83, yang artinya : “dan apabila datang kepada
mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu
menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di
antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan
dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena
karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali
sebahagian kecil saja (di antaramu).
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Pada hakikatnya
ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan
dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur
persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan
Allah (khaliq) nya. Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup
dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri.
Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di
mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan.
Dengan kata
lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan
praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan
normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis
dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah
dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-nya (hablum
minallah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas).
Sumber – sumber
hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad
kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber –
sumber hukum Ekonomi Islam.
a.
Al-Qur’an
b.
As-Sunah
An-Nabawiyah
c. Ijtihad Ulama’
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithza 2009l, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan
OPSI, tapi Solusi, PT Bumi Aksara,Jakarta,
Naqvi, Syed Nawab Haider. (1998),
“Menggagas Ilmu Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics,
and Society), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ruslan Abdul Ghoufour(2004), Konsep Distribusi Dalam Ekonomi
Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
Havis Arvarik,(2016) Ekonomi Islam Konsep Teori dan Apliksi,Jawa
Timur: Empat Dua hal
[1] Rivai, Veithzal, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI,
tapi Solusi, PT Bumi Aksara,Jakarta,2009, hal 1
[3] Naqvi,
Syed Nawab Haider., “Menggagas Ilmu
Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka
Pelajar, Yogyakarta. 2003 hal 13
[5] Ruslan
Abdul Ghoufour, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan
Ekonomi Di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2013, Hal 63
Komentar
Posting Komentar