Langsung ke konten utama

HAKIKAT  EKONOMI ISLAM


Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu Erkham Maskuri, LC., M.S.I





Di susun oleh :
1)      Mohammad Kafabi                 (63020160085)
2)      Muhamad Abdul Faza                        (63020160149)
3)      M Khotibu Umamil                 (63020170008)


4D


S1 EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2018


KATA PENGANTAR

                                                     
            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “Hakikat Ekonomi Islam” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.
            Makalah ini kami susun dengan maksimal dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku maupun media internet. Maka kami mengucapkan terimakasih kepada pengarang buku yang kami kutip yang telah memberikan banyak sumbangan pemikiran, penerbit yang telah menerbitkan buku tersebut, serta lembaga lain yang menyediakan sarana buku tersebut. Dan tak lupa penulis media elektronik yang belum sempat untuk diterbitkan, yang juga memberikan banyak sumbangan pemikiran.
            Terlepas dari hal tersebut, kami menyadari dalam penulisan makalah ini, terdapat banyak kekurangan baik dalam penulisan, isi maupun bahasa. Maka kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semoga dapat menjadi sumber rujukan yang menambah wawasan pemikiran.


Salatiga, 19 Februari 2018



penulis




BAB 1

PENDAHULUAN

  1.1            Latar Belakang

Pada hakekatnya manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat lepas dari kegiatan ekonomi atau dalam ajaran islam lebih dikenal dengan istilah mu’amalah. Islam sangat menekankan bahwa kegiatan ekonomi manusia merupakan salah satu perwujudan dari pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah di bumi agar keseimbangan dalam kehidupan dapat terus terjaga.
Dalam konteks ajaran Islam, ekonomi Syariah atau yang juga dikenal dengan ekonomi Islam merupakan nilai-nilai sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan ajaran Islam, sebagaimana Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan1: “Ekonomi Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan fondasi ekonomi yang dibangun diatas dasar pokok-pokok tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu”.

  1.2            Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Ekonomi Islam ?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Ekonomi Islam ?
3.      Bagaimana Kaidah Ekonomi Islam ?
4.      Bagaimana Sumber Ekonomi Islam ?

  1.3            Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Ekonomi Islam
2.      Untuk Mengetahui Ruang Lingkup Ekonomi Islam
3.      Untuk Mengetahui Kaidah Ekonomi Islam
4.      Untuk Mengetahui Sumber Ekonomi Islam


BAB 2

PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Ekonomi Islam

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suau ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka syariah.[1] Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat islam yang di bingkai dengan syariah islam. Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah persyaratan, yaitu karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah memasukan nilai-nilai isalm dalam ilmu ekonomi.
Berikut beberapa definisi Ekonomi Islam Menurut para pakar [2]:
a.    Menurut Hasanuzzaman (1984), ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajiban kepada Allah dan Masyaarakat.
b.    Menurut Muhammad Abdul Mannan (1986), ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam prespektif nilai-nilai Islam.
c.    Menurut Najatullah Ash-Shiddiqi (1992), ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamanya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu Al-Quran dan Sunah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiris.

2.2    Ruang Lingkup Ekonomi Islam

Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat muslim atau negara muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau negara muslim dimana ajaran islam diterapkan.[3] Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dan konsepsi etik kesejahteraan dalam islam.
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.[4]

2.3    Kaidah Ekonomi Islam

Timbulnya ketidaksepahaman mengenal suatu konsep ekonomi, berdasarkan pada perbedaan nilai yang masuk baik teori maupun kebijkan ekonomi, takterkecuali sistem ekonomi islam (SEI). Oleh karena itu, penting untuk melihat kaidah yang mendasar bekerjanya sistem Ekonomi Islam.
Secara khusus, kaidah nilai-nilai dalam sistem Ekonomi Islam bersumber Al-Qurann dan Sunah, yang menjadi dasar dari pandangan Islam. Selalu di pegang menghadapi perkembangan zaman dan perubahan masyarakat. Bersumber dari pandagan hidup islam melahirkan kaidah nilai-nilai dasar dalam ekonomi yakni [5]:
a.    Keadilan, dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, keberanian dan konsistensi pada kebenaran.
b.    Pertanggung jawaban, untuk memakmurkan bumi dan alam semsesta sebagai tugas seorang khalifah. Setiap pelaku ekonomi memiliki tanggung jawab untuk berperilaku ekonomi yang benar, amanah dalam mewujudkan keselamatan. Juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum bukan kesejahteraan peribadi atau kelompok tertentu saja.
c.    Tafakul (Jaminan Social, adanya jaminan sosial di masyarakat akan mendorong terciptanya hubungan yang baik di antara individu dan masyarakat, karena islam tidak hanya mengajarkanhubungan vertical, namun juga menempatkan hubungan horizontal ini secara seimbang.

2.4    Sumber Hukum Ekonomi Islam

Ekonomi islam berpijak  pada landasan yang pasti dan mempunyai manfaat untuk mengatur masalah manusia dalam bermasyarkat , maka hukum harus mempu mengakomodasi masalah manusia, baik masalah yang sudah terjadi, sedang terjadi, dan masalah yang akan terjadi. Dengan kenyataan ini, maka diperlukan hukum  yang tegas guna menjawab berbagai permasalah manusia tersebut. Islam secara tegas telah mengatur supaya manusia berjalan  di dalam hukum Allah termasuk dalam bidang  ekonomi agar manusia selamat didunia maupun akhirat.
Menurut Munawar Iqbal sebagaimana dikutip Heri Sudarsono penyelenggaran kebutuhan manusia harus harus didasarkan pada aturan al-Quran, dan lebih lanjutnya pedoman teknis dalam melakukan praktik  ekonomi harus merupakan derivasi dan aturan-aturan syariah yang ada dalam hadis. Maka, sumber hukum yang menjadi landasan hukum ekonomi isalam adalah sebagau berikut [6]:
a.       Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah bsumber hukum islam pertama dan utama. Al-Qur’an  merupakan petunjuk yang tidak diragukan kebenaranya bagi umat isalm dalam mengatur kehidupan mereka di dunia, termasuk bidang ekonomi. Allah SWT. Berfirman :
Ų°ٰ Ł„ِكَ Ų§Ł„ْكِŲŖٰŲØُ Ł„َŲ§ Ų±َيْŲØَ ۛ  فِيْهِ  ۛ   هُŲÆًى Ł„ِّŁ„ْŁ…ُŲŖَّŁ‚ِيْنَ ۙ
“Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya : petunjuk bagi  mereka yang bertaqwa”.
Al-Quran juga telah memberikan secara terperinci tentang corak  kehidupan yang diinginkan dan corak kehidupan yang sebaliknya. Aktivitas ekonomi yang diatur dalam islam, misalnya jual beli (perdagangan) yang harus dilakukan secara suka sama suka, tidak boleh dengan cara yang batil termasuk intimidasi, eksploitasi, dan pemaksaan. Allah berfirman dalam Al-Quran:

يٰۤŁ€Ų§َيُّهَŲ§ Ų§Ł„َّŲ°ِيْنَ Ų§ٰŁ…َنُوْŲ§ Ł„َŲ§ ŲŖَŲ£ْكُŁ„ُوْۤŲ§ Ų§َŁ…ْوَŲ§Ł„َŁ€ŁƒُŁ…ْ ŲØَيْنَكُŁ…ْ ŲØِŲ§Ł„ْŲØَŲ§Ų·ِŁ„ِ Ų§ِŁ„َّŲ§ۤ Ų§َنْ ŲŖَكُوْنَ ŲŖِŲ¬َŲ§Ų±َŲ©ً Ų¹َنْ ŲŖَŲ±َŲ§Ų¶ٍ Ł…ِّنْكُŁ…ْ ۙ  وَŁ„َŲ§ ŲŖَŁ‚ْŲŖُŁ„ُوْۤŲ§ Ų§َنْـفُŲ³َكُŁ…ْ  ؕ  Ų§ِنَّ اللّٰهَ كَانَ ŲØِكُŁ…ْ Ų±َŲ­ِيْŁ…ًŲ§
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku  dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu (QS. An-Nisa[4]:29).”
Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang ekonomi adalah :
1)   Ayat tentang pengolahan harta, meliputi :
a)    Allah mengamanatkan bumi serta sesibnya bagi manusia dan menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia selalu menigkatkan ilmu pengetahuan guna menyibak bebagai fenomena yang ada di bumu (QS. Al-A’raaf[7]:128, Ar-Rahman [55]:33)
b)   Allah memberikan rezeki diantar manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung usahanya. Allah memberikan kepada manusia tidak didasarkan atas perbedaan jenis kelamin (QS. An-Nisa’ [4]:32).
2)      Ayat Tentang Perdagangan, meliputi :
a)    Allah menganjurkan manusia untuk mencari rezeki setelah kewajiban kepada Allah terpenuhi (QS. Al-Jumu’ah[62]:10)
b)   Manusia dalam mencari rezeki harus memperhatikan kehendak sesamanya, misalnya dalam perdagangan tidak saling memaksa, proses tawar—enawar di dasarkan atas suka sama suka (QS. An-Nisa [4]: 29)
3)      Ayat tentang Riba, dimana segala kegiatan ekonomi yang menimbulkan unsur-unsur riba dilarang dalam Islam (QS. Ali Imran [3];130. Al-Baqarah [2];276, Al-Baqarah [2]:278, An-Nisa [161], dan At-Rum {30];39).
b.      As-Sunnah
As-Sunnah adalah sumberhukum islam kedua setelah al-Quran, kata sunnah berasal dari bahasa arab yang berarti cara yang biasa dilakukan. Menurut ushul sunnah adalah apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat beliau.
Sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran, al-quran memerintahkan kaum muslimin agar mengikuti perilaku Nabi SAW, yang menjadi teladan dan sebagai penjelas ayat-ayat al-quran baik melalui sabda-sabda, perbuatan, sikap maupun perilakunya.
c.       Ijtihad
Istilah ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil – dalil syara’ secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istimbat) Iman .Al-Amidi mengatakan untuk melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan. Menurut Imam Al-Ghozali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari definisi ijtihad sempurna (al ijtihad attaam)
Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh mengtakan “tidak tahu” dalam suatu permasalahan sebelum ia berusaha dengan sungguh – sungguh untuk menelitinya dan tidak boleh mengatakan “aku tahu” seraya menyebutkan hukum yang diketahui itu sebelum ia mencurahkan kemampuan dan mendapatkan hukum itu.
Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam surat an Nisa (4) ayat 83, yang artinya : “dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).


BAB 3

PENUTUP

3.1        Kesimpulan

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan.
Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-nya (hablum minallah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas).
Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam.
a.       Al-Qur’an
b.      As-Sunah An-Nabawiyah
c.       Ijtihad Ulama’


DAFTAR PUSTAKA

Rivai, Veithza 2009l, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI, tapi Solusi, PT Bumi Aksara,Jakarta,
Naqvi, Syed Nawab Haider. (1998),  “Menggagas Ilmu Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ruslan Abdul Ghoufour(2004), Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
Havis Arvarik,(2016) Ekonomi Islam Konsep Teori dan Apliksi,Jawa Timur: Empat Dua hal



[1] Rivai, Veithzal, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI, tapi Solusi, PT Bumi Aksara,Jakarta,2009, hal 1
[2] Ibid. Hal 3
[3] Naqvi, Syed Nawab Haider.,  “Menggagas Ilmu Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2003 hal 13

[5] Ruslan Abdul Ghoufour, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2013, Hal 63
[6] Havis Arvarik, Ekonomi Islam Konsep Teori dan Apliksi,Jawa Timur: Empat Dua hal 32

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dasar Kewirausahaan

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan Dosen pengampu : Nur Budiarso, M.M. Di Susun oleh : Ardria Oxfa Fatekhah             (63020160060) Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANATAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga makalah dengan judul “ Konsep Dasar Kewirausahaan ” ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa ucapakan terimakasih kami kepada pihak –pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini baik materi maupun nonmateri.             Makalah...

Maksimisasi Keuntungan

MAKALAH TEORI EKONOMI MIKRO MAKSIMISASI KEUNTUNGAN Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Teori Ekonomi Mikro Dosen  pengampu :Widhiharso, M.Si Di  susun oleh : 1.      Muhamad Hanif Alwi    (63020160145) 2.      Muhamad Abdul Faza   (63020160149) 3.      Agus Tri Widodo           (63020160165) Kelas D S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2017 KATA PENGANTAR Dengan Mengucapakan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas kehendak nya kami telah dapat menyelesaikan makalah ini. meskipun banyak sekali kekurangan dan kesalahan didalamnya, namun kami berharap makalah ini dapat berfungsi sebagai penambah ilmu dan wawasan bagi kami dan para pembaca.  Makalah ini memuat tentang ...

Pembayaran dan Standar Moneter Internasional

PEMBAYARAN DAN STANDAR MONETER INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam Dosen pengampu :   Fathan Budiman, S.H.I, M.E.I. Di susun oleh : 1.       Aji Santosa                              (63020160116) 2.       Muhamad Abdul Faza                         (63020160149) Kelas   : 4E S1 EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA 2018 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. ii DAFTAR ISI . iii BAB 1 PENDAHULUAN .. 1 2.1       Latar Belakang . 1 2.2       Rumusan Masalah . 1 2....